Berita

PT Pembangunan Perumahan (PTPP) (Persero) Tbk/Net

Hukum

Proyek Fiktif Hingga Gandeng Subkontraktor jadi Modus Korupsi di PTPP

RABU, 30 JULI 2025 | 10:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ada sejumlah proyek fiktif hingga keterlibatan perusahaan subkontraktor menjadi dugaan modus korupsi yang terjadi di lingkungan Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PTPP) (Persero) Tbk tahun 2022-2023.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, ada oknum-oknum di PTPP yang mencairkan uang dari proyek-proyek fiktif. Bahkan, proyek tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga.

"Proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkon-kan, di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi, hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 30 Juli 2025.


Uang yang dicairkan dari proyek fiktif itu kata Budi, selanjutnya mengalir ke sejumlah pihak. Dua orang di antara yang menerima uang dimaksud sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK masih akan terus mendalami, melacak, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait, karena diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini," pungkas Budi.

Pada Jumat 20 Desember 2024, KPK resmi mengumumkan penyidikan dugaan korupsi di PTPP yang telah dimulai pada 9 Desember 2024 dengan menetapkan 2 orang tersangka yang merugikan keuangan negara sekitar Rp80 miliar.

KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap 2 orang, yakni DM dan HNN agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 11 Desember 2024. Larangan bepergian ke luar negeri itu berdasarkan Surat Keputusan nomor 1637/2024.

Namun demikian, KPK belum merilis secara resmi identitas kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dimaksud.

Selain itu, KPK telah melakukan penyitaan deposito sebesar Rp22 miliar, dan uang yang ditemukan di dalam brankas sebesar Rp40 miliar.

Tak hanya itu, KPK juga telah menyita uang sebesar 3,5 juta Dolar Amerika Serikat (AS).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya