Berita

Komplotan begal ditangkap/Ist

Presisi

Komplotan Begal Sadis Medan-Binjai Ditangkap

Dua Pelaku Ditembak
RABU, 30 JULI 2025 | 02:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Lima anggota komplotan begal bersenjata tajam yang kerap meresahkan pengguna jalan di lintasan Medan–Binjai diringkus Unit Reskrim Polsek Sunggal. Dua dari mereka terpaksa ditembak karena melawan saat dilakukan pengembangan kasus.

Kelima pelaku yang diamankan adalah ASG (20), MRF (21), MH (18), RA (18), dan BD (19). Mereka dikenal sadis dan tak segan melukai korban demi merampas barang berharga. Aksi terakhir mereka bahkan dilakukan dengan cara menabrak korbannya hingga pingsan.

“Modus mereka menggunakan senjata tajam. Terakhir, pada 10 Juli sekitar pukul 2 pagi, korban atas nama Gilang sampai terjatuh dan tak sadarkan diri," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setiawan, saat konferensi pers di Sunggal, Selasa 29 Juli 2025.


Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku sudah beraksi di empat lokasi berbeda, semuanya pada jam-jam rawan dini hari.

Menurut Gidion, seluruh tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi berdasarkan hasil tes urine.

Aksi terakhir para pelaku digagalkan berkat patroli rutin personel Polsek Sunggal. Petugas yang melintas di kawasan Medan–Binjai mencurigai pengendara motor yang membawa senjata tajam. 

Setelah dihentikan dan dicocokkan dengan rekaman CCTV, pelaku dipastikan bagian dari jaringan begal yang tengah diburu.

“Begitu pelaku terlihat mencurigakan, langsung kami amankan. Senjata tajam seperti samurai dan celurit kami temukan dalam motor yang mereka kendarai,” kata Gidion dikutip dari RMOLSumut.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda Vario 125 merah milik korban Gilang, satu Yamaha Aerox abu-abu, satu Honda Scoopy merah, satu bilah samurai, dan satu celurit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya