Berita

Komplotan begal ditangkap/Ist

Presisi

Komplotan Begal Sadis Medan-Binjai Ditangkap

Dua Pelaku Ditembak
RABU, 30 JULI 2025 | 02:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Lima anggota komplotan begal bersenjata tajam yang kerap meresahkan pengguna jalan di lintasan Medan–Binjai diringkus Unit Reskrim Polsek Sunggal. Dua dari mereka terpaksa ditembak karena melawan saat dilakukan pengembangan kasus.

Kelima pelaku yang diamankan adalah ASG (20), MRF (21), MH (18), RA (18), dan BD (19). Mereka dikenal sadis dan tak segan melukai korban demi merampas barang berharga. Aksi terakhir mereka bahkan dilakukan dengan cara menabrak korbannya hingga pingsan.

“Modus mereka menggunakan senjata tajam. Terakhir, pada 10 Juli sekitar pukul 2 pagi, korban atas nama Gilang sampai terjatuh dan tak sadarkan diri," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setiawan, saat konferensi pers di Sunggal, Selasa 29 Juli 2025.


Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku sudah beraksi di empat lokasi berbeda, semuanya pada jam-jam rawan dini hari.

Menurut Gidion, seluruh tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi berdasarkan hasil tes urine.

Aksi terakhir para pelaku digagalkan berkat patroli rutin personel Polsek Sunggal. Petugas yang melintas di kawasan Medan–Binjai mencurigai pengendara motor yang membawa senjata tajam. 

Setelah dihentikan dan dicocokkan dengan rekaman CCTV, pelaku dipastikan bagian dari jaringan begal yang tengah diburu.

“Begitu pelaku terlihat mencurigakan, langsung kami amankan. Senjata tajam seperti samurai dan celurit kami temukan dalam motor yang mereka kendarai,” kata Gidion dikutip dari RMOLSumut.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda Vario 125 merah milik korban Gilang, satu Yamaha Aerox abu-abu, satu Honda Scoopy merah, satu bilah samurai, dan satu celurit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya