Berita

Komplotan begal ditangkap/Ist

Presisi

Komplotan Begal Sadis Medan-Binjai Ditangkap

Dua Pelaku Ditembak
RABU, 30 JULI 2025 | 02:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Lima anggota komplotan begal bersenjata tajam yang kerap meresahkan pengguna jalan di lintasan Medan–Binjai diringkus Unit Reskrim Polsek Sunggal. Dua dari mereka terpaksa ditembak karena melawan saat dilakukan pengembangan kasus.

Kelima pelaku yang diamankan adalah ASG (20), MRF (21), MH (18), RA (18), dan BD (19). Mereka dikenal sadis dan tak segan melukai korban demi merampas barang berharga. Aksi terakhir mereka bahkan dilakukan dengan cara menabrak korbannya hingga pingsan.

“Modus mereka menggunakan senjata tajam. Terakhir, pada 10 Juli sekitar pukul 2 pagi, korban atas nama Gilang sampai terjatuh dan tak sadarkan diri," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setiawan, saat konferensi pers di Sunggal, Selasa 29 Juli 2025.


Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku sudah beraksi di empat lokasi berbeda, semuanya pada jam-jam rawan dini hari.

Menurut Gidion, seluruh tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi berdasarkan hasil tes urine.

Aksi terakhir para pelaku digagalkan berkat patroli rutin personel Polsek Sunggal. Petugas yang melintas di kawasan Medan–Binjai mencurigai pengendara motor yang membawa senjata tajam. 

Setelah dihentikan dan dicocokkan dengan rekaman CCTV, pelaku dipastikan bagian dari jaringan begal yang tengah diburu.

“Begitu pelaku terlihat mencurigakan, langsung kami amankan. Senjata tajam seperti samurai dan celurit kami temukan dalam motor yang mereka kendarai,” kata Gidion dikutip dari RMOLSumut.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda Vario 125 merah milik korban Gilang, satu Yamaha Aerox abu-abu, satu Honda Scoopy merah, satu bilah samurai, dan satu celurit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya