Berita

Komplotan begal ditangkap/Ist

Presisi

Komplotan Begal Sadis Medan-Binjai Ditangkap

Dua Pelaku Ditembak
RABU, 30 JULI 2025 | 02:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Lima anggota komplotan begal bersenjata tajam yang kerap meresahkan pengguna jalan di lintasan Medan–Binjai diringkus Unit Reskrim Polsek Sunggal. Dua dari mereka terpaksa ditembak karena melawan saat dilakukan pengembangan kasus.

Kelima pelaku yang diamankan adalah ASG (20), MRF (21), MH (18), RA (18), dan BD (19). Mereka dikenal sadis dan tak segan melukai korban demi merampas barang berharga. Aksi terakhir mereka bahkan dilakukan dengan cara menabrak korbannya hingga pingsan.

“Modus mereka menggunakan senjata tajam. Terakhir, pada 10 Juli sekitar pukul 2 pagi, korban atas nama Gilang sampai terjatuh dan tak sadarkan diri," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setiawan, saat konferensi pers di Sunggal, Selasa 29 Juli 2025.


Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku sudah beraksi di empat lokasi berbeda, semuanya pada jam-jam rawan dini hari.

Menurut Gidion, seluruh tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi berdasarkan hasil tes urine.

Aksi terakhir para pelaku digagalkan berkat patroli rutin personel Polsek Sunggal. Petugas yang melintas di kawasan Medan–Binjai mencurigai pengendara motor yang membawa senjata tajam. 

Setelah dihentikan dan dicocokkan dengan rekaman CCTV, pelaku dipastikan bagian dari jaringan begal yang tengah diburu.

“Begitu pelaku terlihat mencurigakan, langsung kami amankan. Senjata tajam seperti samurai dan celurit kami temukan dalam motor yang mereka kendarai,” kata Gidion dikutip dari RMOLSumut.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda Vario 125 merah milik korban Gilang, satu Yamaha Aerox abu-abu, satu Honda Scoopy merah, satu bilah samurai, dan satu celurit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya