Berita

Fotokopi ijazah S1 Kehutanan Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Istimewa

Politik

Masih Diperlukan Kepastian Hukum Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

SELASA, 29 JULI 2025 | 21:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah dan penegak hukum harus memberikan kepastian hukum terhadap dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo yang masih menjadi perdebatan di ruang publik.

Pengamat kebijakan publik Muhammad Gumarang menilai, ketidakjelasan penanganan kasus ini hanya akan memperkuat spekulasi dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

"Masalah ini tidak bisa disikapi dengan pendekatan diam atau menunggu. Publik berhak tahu kejelasan dokumen pendidikan kepala negaranya," ujar Gumarang kepada wartawan, Selasa 29 Juli 2025.


"Jika memang tidak ada yang ditutupi, justru semestinya proses pembuktian bisa segera dibuka secara transparan," imbuhnya.

Dugaan kejanggalan ijazah Jokowi sebelumnya pernah diungkap oleh Bambang Tri Mulyono dalam buku "Jokowi Undercover". Akibat isi buku tersebut, Bambang dijatuhi hukuman pidana dan saat ini berstatus narapidana. 

Namun, setelah Jokowi menyelesaikan masa jabatannya, isu serupa kembali diangkat oleh beberapa pihak seperti Roy Suryo, dr. Tifa, dan Sinapar yang mendesak agar ijazah asli ditunjukkan kepada publik.

Sikap Jokowi yang enggan menunjukkan ijazah secara terbuka menuai kritik. Dalam salah satu pernyataannya kepada media, Jokowi menyatakan bahwa ijazah hanya akan ia serahkan apabila diminta secara resmi oleh penegak hukum. 

Namun, kata Gumarang lagi, pernyataan tersebut menuai kebingungan setelah pihak penyidik mengonfirmasi bahwa yang diterima hanyalah salinan, bukan dokumen asli.

“Jika benar yang diserahkan hanya fotokopi, maka validitas dokumen tersebut patut dipertanyakan. Dalam hukum pidana, keaslian dokumen penting untuk diperiksa melalui uji forensik. Ini yang semestinya dilakukan sebelum penyidikan dihentikan,” bebernya.

Kasus ini sempat diajukan dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Solo. Namun, majelis hakim dalam putusan sela menyatakan bahwa perkara tersebut berada di luar kompetensinya, dan menyarankan agar diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menyangkut keputusan administratif lembaga pendidikan.

“Masalahnya, proses di PTUN juga tidak mudah. Ada batas waktu 90 hari sejak keputusan administratif dikeluarkan, dan penggugat harus bisa membuktikan kerugian langsung,” demikian Gumarang.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Bahaya Framing, Publik Jangan Mudah Diadu Domba di Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:36

Memahami Trust: Energi yang Hilang

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:22

Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA Jelang Puncak Arus Balik Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:19

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Tembus 101 Persen Saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:45

Polri: Arus Balik Mudik ke Jakarta Meningkat hingga 73 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:29

Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:51

Hari ke-12 Operasi Ketupat: Jumlah Kecelakaan 198, Meninggal 18

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:01

Mengapa Harga iPhone 15 Tiba-Tiba Melambung Naik Jutaan Rupiah?

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:46

Kembali ke KPK, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:28

Apa Itu Post Holiday Syndrome Usai Lebaran 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:18

Selengkapnya