Berita

Fotokopi ijazah S1 Kehutanan Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Istimewa

Politik

Masih Diperlukan Kepastian Hukum Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

SELASA, 29 JULI 2025 | 21:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah dan penegak hukum harus memberikan kepastian hukum terhadap dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo yang masih menjadi perdebatan di ruang publik.

Pengamat kebijakan publik Muhammad Gumarang menilai, ketidakjelasan penanganan kasus ini hanya akan memperkuat spekulasi dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

"Masalah ini tidak bisa disikapi dengan pendekatan diam atau menunggu. Publik berhak tahu kejelasan dokumen pendidikan kepala negaranya," ujar Gumarang kepada wartawan, Selasa 29 Juli 2025.


"Jika memang tidak ada yang ditutupi, justru semestinya proses pembuktian bisa segera dibuka secara transparan," imbuhnya.

Dugaan kejanggalan ijazah Jokowi sebelumnya pernah diungkap oleh Bambang Tri Mulyono dalam buku "Jokowi Undercover". Akibat isi buku tersebut, Bambang dijatuhi hukuman pidana dan saat ini berstatus narapidana. 

Namun, setelah Jokowi menyelesaikan masa jabatannya, isu serupa kembali diangkat oleh beberapa pihak seperti Roy Suryo, dr. Tifa, dan Sinapar yang mendesak agar ijazah asli ditunjukkan kepada publik.

Sikap Jokowi yang enggan menunjukkan ijazah secara terbuka menuai kritik. Dalam salah satu pernyataannya kepada media, Jokowi menyatakan bahwa ijazah hanya akan ia serahkan apabila diminta secara resmi oleh penegak hukum. 

Namun, kata Gumarang lagi, pernyataan tersebut menuai kebingungan setelah pihak penyidik mengonfirmasi bahwa yang diterima hanyalah salinan, bukan dokumen asli.

“Jika benar yang diserahkan hanya fotokopi, maka validitas dokumen tersebut patut dipertanyakan. Dalam hukum pidana, keaslian dokumen penting untuk diperiksa melalui uji forensik. Ini yang semestinya dilakukan sebelum penyidikan dihentikan,” bebernya.

Kasus ini sempat diajukan dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Solo. Namun, majelis hakim dalam putusan sela menyatakan bahwa perkara tersebut berada di luar kompetensinya, dan menyarankan agar diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menyangkut keputusan administratif lembaga pendidikan.

“Masalahnya, proses di PTUN juga tidak mudah. Ada batas waktu 90 hari sejak keputusan administratif dikeluarkan, dan penggugat harus bisa membuktikan kerugian langsung,” demikian Gumarang.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya