Berita

Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 29 Juli 2025/RMOL

Politik

Legislator Golkar Tuding PPATK Terlalu Jauh Masuk ke Ranah Pribadi Rakyat

SELASA, 29 JULI 2025 | 17:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta untuk memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengatur uang pribadi rakyat Indonesia.

Hal ini menyusul adanya aturan PPATK terkait rekening yang menganggur selama tiga bulan bakal langsung diblokir pemerintah.

“Ya, yang pertama PPATK harus punya landasan hukum yang kuat. Bahwa dia mengatur penggunaan uang pribadi orang. Menurut saya itu agak masuk terlalu jauh ke dalam ranah tersebut,” kata Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 29 Juli 2025.


Legislator dari Fraksi Golkar ini menerangkan bahwa banyak orang yang menggunakan rekening bank untuk keperluan tertentu. Sehingga, tidak perlu PPATK mencampuri urusan pribadi rakyat terutama soal keuangan mereka.

“Bagi orang, taruh uang di tabungan atau di rekening ya, dia tidak pakai itu kan banyak-banyak maksud. Mungkin memang dia tidak gunakan atau mungkin dia sengaja tabung di situ,” tegasnya.

Menurutnya, jika aturan itu diberlakukan PPATK terlalu jauh mengatur urusan pribadi masyarakat.

“Nah bagaimana sih PPATK menganggap bahwa itu nggak diaktifkan terus diambil? Itu tuh menurut saya PPATK udah terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadi orang yang mau punya rekening,” ucapnya.

Pihaknya pun tidak setuju dengan aturan tersebut. Pasalnya, PPATK seolah mengontrol keuangan masyarakat dan hal itu tidak dibenarkan.

“Jadi harus ada landasan. Saya belum tahu landasan apa yang dipakai oleh PPATK untuk mengatakan begitu. Jadi menurut saya tidak setuju dengan itu,” tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya