Berita

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan/Ist

Nusantara

Ditjen Keuangan Daerah-BPJS Ketenagakerjaan Percepat Cakupan Jaminan Sosial

SELASA, 29 JULI 2025 | 01:59 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Kontruksi Untuk Mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi DKI Jakarta. 


Upaya ini dilakukan guna mendorong pemerintah daerah (Pemda) dalam melakukan percepatan penguatan perlindungan sosial dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. 

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan kolaborasi ini penting dalam menganalisis percepatan peningkatan cakupan penggunaan BPJS Ketenagakerjaan di daerah. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan kolaborasi ini penting dalam menganalisis percepatan peningkatan cakupan penggunaan BPJS Ketenagakerjaan di daerah. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Lebih lanjut Maurits mengatakan Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota Nomor 400.5.7/765/Keuda pada tanggal 21 Februari 2025 Hal Perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Daerah. 

"Dalam Surat tersebut, ditekankan antara lain Dalam rangka pemberian perlindungan jaminan sosial berupa JKK dan JKM bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Daerah, serta guna mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diminta agar pemerintah daerah memedomani ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagai landasan pelaksanaan,” kata Maurits dalam acara ‘Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Kontruksi Untuk Mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi DKI Jakarta, dikutip Senin 28 Juli 2025.
 

Kemudian, Maurits menyebutkan hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 31 Juni 2025, ada kepatuhan dan komitmen pemerintah daerah akan implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 khususnya pada jasa konstruksi di pemerintah daerah (pemda). 

“Dari total proyek jasa konstruksi di Daerah sebanyak 60.656 kegiatan dan sudah mendaftar kepada BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 7.455 proyek jasa konstruksi atau sebesar 12,29 persen dari total proyek jasa konstruksi di Daerah TA 2025,” kata Maurits. 

Maurits juga mengimbau agar Pemda segera melakukan percepatan pencapaian universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsosnaker). Upaya ini dilakukan guna memperkuat pelindungan bagi pekerja serta mencegah munculnya kelompok masyarakat miskin ekstrem baru.

“Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diharapkan peran aktif pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja sektor Jasa Konstruksi khususnya pada proyek APBD dapat dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Maurits.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya