Berita

Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin, saat jumpa pers usai mendaftarkan permohonan pengujian undang-undang (PUU), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 28 Juli 2025/RMOL

Politik

Partai Buruh:

70 Persen Suara di Pemilu Terbuang Akibat Parliamentary Threshold

SENIN, 28 JULI 2025 | 20:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Alasan Partai Buruh menggugat ambang batas parlemen (parliamentary threshold), didasarkan pada hak pemilih yang telah memberikan suaranya ke calon anggota legislatif (caleg).

Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin, dalam jumpa pers usai mendaftarkan Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 28 Juli 2025.

Said menjelaskan, gugatannya yang telah kesekian kalinya itu dalam rangka memperjuangkan keadilan bagi pemilih yang suaranya tidak terwakili caleg pilihannya, hanya karena tidak dapat duduk di parlemen.


"Materi  yang kami gugat kali ini adalah mengenai aturan ambang batas parlemen sebesar 4 persen dari total suara sah nasional yang dipersyaratkan oleh UU Pemilu sebagai syarat diikutsertakannya partai politik dalam penentuan kursi DPR RI," ujarnya.

"Aturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) ini kami uji ke MK untuk meminimalisir jumlah suara rakyat yang berpotensi terbuang sia-sia di Pemilu 2029 dan seterusnya," sambung Said.

Dia menegaskan, persoalan ketidakadilan bagi pemilih akibat parliamentary threshold yang dipatok 4 persen, telah terjadi pada 2 kali pemilu. Sebagai contoh, dia membeberkan fakta dan data yang merupakan hasil kajian Partai Buruh dari Pemilu 2019.

"Berkaca pada Pemilu 2019, sedikitnya ada 12 dapil DPR RI yang jumlah suara terbuangnya bahkan melampaui jumlah suara yang terkonversi menjadi kursi," urainya.

Said menyebutkan, 12 dapil itu antara lain Aceh II, Banten II, Gorontalo, Kepulauan Riau (Kepri), Kalimantan Barat II, Papua Barat, Bengkulu, Kalimantan Utara, Maluku, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) I. 

"Di dapil NTB I, suara sah pemilih yang terkonversi menjadi kursi hanya 29,73 persen, sedangkan yang tidak terkonversi menjadi kursi alias terbuang sia-sia jumlahnya mencapai 70,27 persen. Ini jelas ada yang salah dengan pengaturan PT," paparnya.

Bahkan, Said menyebutkan persoalan serupa juga terjadi pada Pemilu 2024 dan juga di 12 dapil, antara lain Papua Pegunungan, Papua Tengah, Sulbar, Kepri, Papua Barat, Kep. Babel, Maluku, Papua, Papua Selatan, Maluku Utara, NTB I, dan Papua Barat Daya. 

"Di dapil Papua Barat Daya, suara yang terkonversi menjadi kursi jumlahnya hanya 28,90 persen, sedangkan yang tidak terkonversi menjadi kursi alias suara rakyat yang hilang jumlahnya lebih ekstrem lagi yaitu sebesar 71,10 persen," ucapnya.

"Ini sekali lagi mengkonfirmasi bermasalahnya aturan PT (parliamentary threshold)," demikian Said menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya