Berita

Aksi demo mendesak KPK dan Kejaksaan Agung mengaudit pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 miliar dari Bank Sumut (Foto: IACN)

Politik

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

MINGGU, 28 DESEMBER 2025 | 11:05 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Dugaan korupsi mencuat dalam pinjaman dana senilai Rp75 miliar yang dilakukan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu kepada Bank Sumut.

Indonesian Anti Corruption Network (IACN) menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam proses pengajuan, penandatanganan, hingga penggunaan pinjaman tersebut.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IACN, Yohanes Masudede menyoroti tujuan penggunaan pinjaman sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor: 001/272/KPD-JPG/2023, Nomor Rekening/AC: 272.05810000025, dan Nomor IMK: 001/Dkr-KKK/IMK/L/2022. 


Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara dari Bank Sumut diperuntukkan untuk pembiayaan infrastruktur.

Namun demikian, Yohanes menyebutkan bahwa pihak yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kredit hanya memuat nama dan paraf Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu serta Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut KCP Lotu, Venansius Evident Sihura. Tidak terdapat tanda tangan atau persetujuan dari unsur pimpinan daerah maupun perangkat daerah lainnya.

"Tidak adanya paraf Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, Sekda Nias Utara, Bazatulö Zebua dan Kepala Bappeda Nias Utara dalam Surat Perjanjian Kredit antara Pemerintah  Kabupaten Nias Utara dan Bank Sumut. Dengan kata lain Amizaro Waruwu bertindak sendiri tanpa melibatkan Wakil Bupati, Sekda, Kepala Bappeda dan SKPD terkait,” ungkap Yohanes di Jakarta, seperti dikutip pada Minggu, 28 Desember 2025.

Lebih lanjut, dalam Surat Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan Bank Sumut, dokumen tersebut hanya diketahui oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu dan Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut Irwan, dengan Nomor: 900/1659/BPKPAD/2022 dan Nomor: 058/Dkr-KKK/MOU/2022. 

IACN juga menilai adanya persoalan serius terkait aspek perizinan. Pasalnya, baik dalam surat kesepakatan bersama maupun surat perjanjian kredit, tidak tercantum adanya izin atau persetujuan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, maupun Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara kepada Bank Sumut.

Dengan minimnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan pinjaman senilai Rp75 miliar tersebut, IACN mengendus adanya dugaan kuat kejahatan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan, penggelapan, serta aroma korupsi yang dinilai sangat kental dalam kasus ini.

Atas dasar itu, IACN mendesak KPK dan Kejagung untuk segera melakukan investigasi, penyelidikan, dan penyidikan dengan memanggil Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu guna dimintai keterangan.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya