Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
DRAMA Operasi Tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (OTT KPK RI) kembali menampilkan babak baru.
Jika sebelumnya KPK butuh waktu seminggu untuk meralat jumlah orang yang terjaring OTT dari enam menjadi tujuh. Terbaru, KPK memanggil dan memeriksa Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Pengawasan (Kabag RBP Rorena) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), mantan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi (Yasir).
Anggota Polri yang identitasnya semula dirahasiakan KPK tersebut, sebelumnya diduga ikut terjaring OTT sebulan yang lalu. Namun seminggu pasca OTT, KPK membantah Yasir sebagai orang keenam yang terjaring OTT.
Kemudian KPK meralat jumlah yang ditangkap dari enam menjadi tujuh, dan tidak ada anggota Polri yang terjaring OTT. Tetapi ketika kasus dikembangkan, Yasir akhirnya diperiksa sebagai saksi.
Yasir diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan, rehabilitasi, dan preservasi jalan provinsi dan jalan nasional di Sumut. Pemeriksaan Yasir berlangsung tertutup hingga Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur memberi keterangan yang tidak rinci.
Asep hanya menjelaskan bahwa Yasir telah diperiksa di Medan, Sumut, bukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
Sebelum pemeriksaan Yasir, KPK juga menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Madina, Gomgoman Halomoan Simbolon sebagai saksi.
Namun kedua jaksa tersebut belum diperiksa karena membutuhkan izin dari Kejagung RI.
KPK lahir karena korupsi menjadi masalah serius di pemerintahan. Lembaga penegak hukum Kejagung dan Polri dianggap tidak efektif dalam menangani kasus korupsi, baik dari sisi sumber daya maupun independensinya.
Maka untuk memenuhi tuntutan reformasi, yakni tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dibentuklah KPK.
Pemeriksaan Yasir dan rencana pemeriksaan Iqbal dan Gom dalam kasus dugaan korupsi pembangunan, rehabilitasi, dan preservasi jalan nasional dan provinsi di Sumut menjadi tanda tanya besar.
Publik terus mendesak KPK untuk mengungkap siapa sutradara, aktor intelektual di balik kasus tersebut.
Sebagai aparat penegak hukum bukankah seharusnya Yasir, Iqbal, dan Gom mampu mencegah terjadinya dugaan korupsi yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta penyedia barang dan jasa tersebut sebelum ditangkap KPK RI?
Apa hal yang diketahui ketiganya sehingga perlu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh KPK?
Apakah ketiganya berperan sebagai pemberi informasi kepada KPK tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi di Sumut? Namun jika ketiganya mengetahui atau memiliki informasi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi, mengapa mereka tidak menangkapnya sendiri sebelum OTT KPK?
Darurat Korupsi Sebagai lembaga negara yang bersifat
ad hoc (sementara), seharusnya KPK RI sudah berakhir. Namun korupsi sama sekali tidak berkurang.
Pidana yang dijatuhkan kepada para koruptor, baik kurungan badan maupun kewajiban mengembalikan kerugian negara ternyata tidak efektif menghentikan perilaku korupsi.
Oleh karena itu, hukuman pidananya harus ditingkatkan dari kurungan badan dan pengembalian kerugian negara dengan hukuman mati. Terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Penerapan Hukuman Mati bagi terpidana korupsi.
*Penulis adalah Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas).