Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Publika

OTT Sumut, Darurat Korupsi dan Perppu Hukuman Mati

OLEH: SUTRISNO PANGARIBUAN*
SENIN, 28 JULI 2025 | 20:06 WIB

DRAMA Operasi Tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (OTT KPK RI) kembali menampilkan babak baru.

Jika sebelumnya KPK butuh waktu seminggu untuk meralat jumlah orang yang terjaring OTT dari enam menjadi tujuh. Terbaru, KPK memanggil dan memeriksa Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Pengawasan (Kabag RBP Rorena) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), mantan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi (Yasir).  
 
Anggota Polri yang identitasnya semula dirahasiakan KPK tersebut, sebelumnya diduga ikut terjaring OTT sebulan yang lalu. Namun seminggu pasca OTT, KPK membantah Yasir sebagai orang keenam yang terjaring OTT.


Kemudian KPK meralat jumlah yang ditangkap dari enam menjadi tujuh, dan tidak ada anggota Polri yang terjaring OTT. Tetapi ketika kasus dikembangkan, Yasir akhirnya diperiksa sebagai saksi. 

Yasir diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan, rehabilitasi, dan preservasi jalan provinsi dan jalan nasional di Sumut.  Pemeriksaan Yasir berlangsung tertutup hingga Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur memberi keterangan yang tidak rinci.

Asep hanya menjelaskan bahwa Yasir telah diperiksa di Medan, Sumut, bukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta. 
 
Sebelum pemeriksaan Yasir, KPK juga menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Madina, Gomgoman Halomoan Simbolon sebagai saksi.

Namun kedua jaksa tersebut belum diperiksa karena membutuhkan izin dari Kejagung RI.  
 
KPK lahir karena korupsi menjadi masalah serius di pemerintahan. Lembaga penegak hukum Kejagung dan Polri dianggap tidak efektif dalam menangani kasus korupsi, baik dari sisi sumber daya maupun independensinya.

Maka untuk memenuhi tuntutan reformasi, yakni tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dibentuklah KPK.
 
Pemeriksaan Yasir dan rencana pemeriksaan Iqbal dan Gom dalam kasus dugaan korupsi pembangunan, rehabilitasi, dan preservasi jalan nasional dan provinsi di Sumut menjadi tanda tanya besar.

Publik terus mendesak KPK untuk mengungkap siapa sutradara, aktor intelektual di balik kasus tersebut.  
 
Sebagai aparat penegak hukum bukankah seharusnya Yasir, Iqbal, dan Gom mampu mencegah terjadinya dugaan korupsi yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta penyedia barang dan jasa tersebut sebelum ditangkap KPK RI?

Apa hal yang diketahui ketiganya sehingga perlu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh KPK?  
 
Apakah ketiganya berperan sebagai pemberi informasi kepada KPK tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi di Sumut? Namun jika ketiganya mengetahui atau memiliki informasi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi, mengapa mereka tidak menangkapnya sendiri sebelum OTT KPK? 
 
Darurat Korupsi 
 
Sebagai lembaga negara yang bersifat ad hoc (sementara), seharusnya KPK RI sudah berakhir. Namun korupsi sama sekali tidak berkurang.

Pidana yang dijatuhkan kepada para koruptor, baik kurungan badan maupun kewajiban mengembalikan kerugian negara ternyata tidak efektif menghentikan perilaku korupsi. 
 
Oleh karena itu, hukuman pidananya harus ditingkatkan dari kurungan badan dan pengembalian kerugian negara dengan hukuman mati. Terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Penerapan Hukuman Mati bagi terpidana korupsi.

*Penulis adalah Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya