Berita

Ilustrasi/Net

Politik

PPATK Blokir Rekening yang Tak Aktif Tiga Bulan, Begini Cara Bukanya

SENIN, 28 JULI 2025 | 18:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama minimal tiga bulan.

Kebijakan ini diumumkan PPATK melalui akun Instagram resmi mereka. Lembaga ini mencatat, selama ini rekening tidak aktif (dormant) sering kali menjadi celah untuk aktivitas ilegal, termasuk tindak pidana pencucian uang. 

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulisnya di akun @ppatk_indonesia, dikutip Senin, 28 Juli 2025.


Dalam unggahannya, lembaga tersebut menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU 8/2010,” tambahnya.

PPATK menegaskan, dana nasabah tidak akan hilang akibat kebijakan ini. Pemblokiran bersifat sementara dan bertujuan mengingatkan pemilik rekening bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun tidak digunakan dalam waktu lama.

“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tulis PPATK.

Nasabah yang keberatan dengan pemblokiran ini dapat mengajukan permohonan keberatan melalui tautan bit.ly/FormHensem. Setelah mengisi formulir, permintaan akan diproses oleh pihak bank dan PPATK melalui tahap review dan pendalaman.

Proses tersebut akan memakan waktu maksimal lima hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari jika data yang diberikan belum lengkap. 

Apabila tidak ditemukan masalah, rekening akan dibuka kembali dan nasabah dapat mengaksesnya melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke bank.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya