Berita

Ilustrasi/Net

Politik

PPATK Blokir Rekening yang Tak Aktif Tiga Bulan, Begini Cara Bukanya

SENIN, 28 JULI 2025 | 18:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama minimal tiga bulan.

Kebijakan ini diumumkan PPATK melalui akun Instagram resmi mereka. Lembaga ini mencatat, selama ini rekening tidak aktif (dormant) sering kali menjadi celah untuk aktivitas ilegal, termasuk tindak pidana pencucian uang. 

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulisnya di akun @ppatk_indonesia, dikutip Senin, 28 Juli 2025.


Dalam unggahannya, lembaga tersebut menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU 8/2010,” tambahnya.

PPATK menegaskan, dana nasabah tidak akan hilang akibat kebijakan ini. Pemblokiran bersifat sementara dan bertujuan mengingatkan pemilik rekening bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun tidak digunakan dalam waktu lama.

“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tulis PPATK.

Nasabah yang keberatan dengan pemblokiran ini dapat mengajukan permohonan keberatan melalui tautan bit.ly/FormHensem. Setelah mengisi formulir, permintaan akan diproses oleh pihak bank dan PPATK melalui tahap review dan pendalaman.

Proses tersebut akan memakan waktu maksimal lima hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari jika data yang diberikan belum lengkap. 

Apabila tidak ditemukan masalah, rekening akan dibuka kembali dan nasabah dapat mengaksesnya melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke bank.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya