Berita

Ilustrasi/Net

Politik

PPATK Blokir Rekening yang Tak Aktif Tiga Bulan, Begini Cara Bukanya

SENIN, 28 JULI 2025 | 18:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama minimal tiga bulan.

Kebijakan ini diumumkan PPATK melalui akun Instagram resmi mereka. Lembaga ini mencatat, selama ini rekening tidak aktif (dormant) sering kali menjadi celah untuk aktivitas ilegal, termasuk tindak pidana pencucian uang. 

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulisnya di akun @ppatk_indonesia, dikutip Senin, 28 Juli 2025.


Dalam unggahannya, lembaga tersebut menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU 8/2010,” tambahnya.

PPATK menegaskan, dana nasabah tidak akan hilang akibat kebijakan ini. Pemblokiran bersifat sementara dan bertujuan mengingatkan pemilik rekening bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun tidak digunakan dalam waktu lama.

“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tulis PPATK.

Nasabah yang keberatan dengan pemblokiran ini dapat mengajukan permohonan keberatan melalui tautan bit.ly/FormHensem. Setelah mengisi formulir, permintaan akan diproses oleh pihak bank dan PPATK melalui tahap review dan pendalaman.

Proses tersebut akan memakan waktu maksimal lima hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari jika data yang diberikan belum lengkap. 

Apabila tidak ditemukan masalah, rekening akan dibuka kembali dan nasabah dapat mengaksesnya melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke bank.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya