Berita

Ilustrasi/Net

Politik

PPATK Blokir Rekening yang Tak Aktif Tiga Bulan, Begini Cara Bukanya

SENIN, 28 JULI 2025 | 18:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama minimal tiga bulan.

Kebijakan ini diumumkan PPATK melalui akun Instagram resmi mereka. Lembaga ini mencatat, selama ini rekening tidak aktif (dormant) sering kali menjadi celah untuk aktivitas ilegal, termasuk tindak pidana pencucian uang. 

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulisnya di akun @ppatk_indonesia, dikutip Senin, 28 Juli 2025.


Dalam unggahannya, lembaga tersebut menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU 8/2010,” tambahnya.

PPATK menegaskan, dana nasabah tidak akan hilang akibat kebijakan ini. Pemblokiran bersifat sementara dan bertujuan mengingatkan pemilik rekening bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun tidak digunakan dalam waktu lama.

“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tulis PPATK.

Nasabah yang keberatan dengan pemblokiran ini dapat mengajukan permohonan keberatan melalui tautan bit.ly/FormHensem. Setelah mengisi formulir, permintaan akan diproses oleh pihak bank dan PPATK melalui tahap review dan pendalaman.

Proses tersebut akan memakan waktu maksimal lima hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari jika data yang diberikan belum lengkap. 

Apabila tidak ditemukan masalah, rekening akan dibuka kembali dan nasabah dapat mengaksesnya melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke bank.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya