Berita

Sosialisasi Inpres Nomor 3 Tahun 2025 dan Konsolidasi Percepatan Realisasi BOP dan Dana Dekon Tahun 2025/Ist

Nusantara

Penyuluh Pertanian Berperan Penting Wujudkan Swasembada Pangan

SENIN, 28 JULI 2025 | 05:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Pertanian (Kementan) mengencarkan upaya mewujudkan pangan. 

Salah satunya melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), khususnya Pusat Penyuluhan Pertanian (Pusluhtan) dalam menggelar sosialisasi Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 dan Konsolidasi Percepatan Realisasi BOP dan Dana Dekon Tahun 2025. 

Kegiatan ini dilaksanakan di UPTD Balai Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Provinsi Kalimantan Timur yang diikuti oleh 170 orang peserta. Sosialisasi juga dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh para penyuluh pertanian se-Provinsi Kalimantan Timur. 


Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pentingnya peran penyuluh sebagai garda terdepan dalam transformasi pertanian menuju swasembada pangan. 

Senada dengan Mentan Amran, Kepala Badan PPSDPM, Idha Widi Arsanti menyatakan bahwa pengalihan status penyuluh dari daerah ke pusat merupakan bagian dari reformasi sistem penyuluhan. Langkah ini tertuang dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2025 dan akan mulai diterapkan pada 2026.

“Mulai 2026, seluruh penyuluh menjadi pegawai pusat agar lebih optimal dalam mendampingi petani dan mempercepat swasembada pangan,” kata Arsanti melalui siaran persnya, dikutip Minggu 27 Juli 2025.

Sedangkan Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Tedy Dirhamsyah menegaskan bahwa penyuluh pertanian adalah ujung tombak dalam memastikan teknologi dan inovasi pertanian dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Ia menyerukan agar seluruh penyuluh bergerak bersama dalam satu irama komando untuk mendukung target swasembada pangan nasional.

Sosialisasi tersebut menghadirkan Ketua Kelompok Substansi Penyelenggaraan dan Kerjasama Penyuluhan, Rina Yulianti Sofian dan Penyuluh Pertanian Utama, M. Takdir Mulyadi.

Takdir menyampaikan jika saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan mekanisme pengalihan status ASN Penyuluh Pertanian dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Proses ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan transisi berjalan lancar, adil, dan sesuai regulasi yang berlaku.




Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya