Berita

Pengacara senior OC Kaligis turun langsung ke Halmahera Utara, Maluku Utara/Ist

Hukum

Pemerintah Diminta Tindak Mafia Tambang di Halmahera Utara

SENIN, 28 JULI 2025 | 01:49 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Advokat senior OC Kaligis meminta pemerintah menindak mafia pertambangan di Halmahera Utara, Maluku Utara (Malut). Penegasan ini disampaikannya terkait dugaan penyerobotan lahan tambang milik kliennya, PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Kaligis mengaku turun langsung ke Halmahera Utara melihat lokasi tempat pemasangan patok, yang menjadi pangkal masalah bagi kedua pegawai kliennya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Kaligis dan tim menempuh jalur darat pulang-pergi 12 jam ke lokasi kejadian, di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Wana Kencana Mineral di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasilo Selatan dan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, pada Sabtu 26 Juli 2025. 


Selain melihat lokasi IUP PT Wana Kencana Mineral yang diserobot PT P, Kaligis juga menemui dua saksi fakta dari perusahaan klien, yang melihat langsung pemasangan patok dan yang mengantar tim Gakkum Kehutanan ke lokasi kejadian.

“Saya bertemu dengan Pak Manoppo yang melakukan pemasangan dan pencabutan patok di area IUP milik klien kami," kata Kaligis, Minggu 27 Juli 2025. 
 
Sedangkan saksi fakta lainnya, Rizki, yang menjadi sopir dari PT Wana Kencana Mineral, kata Kaligis mengantar langsung tim Gakkum Kehutanan ke area IUP PT P dan IUP PT Wana Kencana Mineral. 

“Saksi mengatakan, mengantar langsung tim Gakkum ke sana, itu membuktikan bahwa memang ada kejadian tim Gakkum Kehutanan terjun langsung ke lapangan setelah menerima laporan dari klien kami,” kata Kaligis. 

Kaligis menjelaskan, dalam kasus kliennya ini yang tertuang dalam putusan Surat Tugas Gakkum Kehutanan tanggal April 2025. No Surat Tugas: ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025 tanggal 29 April 2025-3 Mei 2025, berdasarkan hasil kegiatan Pengumpulan data dan informasi oleh Gakkum Seksi II Ambon, dapat disimpulkan bahwa IUP PT P telah melakukan pembukaan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi tanpa melalui proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan.

"Jadi sesuai hasil penyelidikan Gakkum Kehutanan, kesimpulan hasil pemeriksaan lapangan Gakkum adalah PT Position telah melakukan tindak pidana di bidang kehutanan," tutur Kaligis. 

Kaligis mengaku memasukkan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dua kliennya, penyidik Bareskrim malah akan melimpahkan ke pengadilan.  

"Malah mereka mau limpahkan ke pengadilan. Maksudnya apa itu? Maksudnya, nanti kalau putusan daripada praperadilan, itu sudah bukan wewenang mereka. Tapi enggak apa-apa. Kita nanti artinya tetap hendak melihat ya apakah hakim dalam hal ini, ikuti permainan polisi dan jaksa, atau dia mau melihat kenyataan sebenarnya. Makanya saya mau panggil saksi-saksi (yang mengetahui persis pemasangan patok itu)," ujar Kaligis.  

Dijelaskannya, pihaknya mengajukan praperadilan untuk memberikan kepada khalayak ramai, bahwa beginilah modus mafia peradilan.  

"Saya nggak perlu menang atau kalah, tapi pembuktian, untuk mengatakan, kok OC Kaligis sendiri terjun ke lokasi, untuk membuktikan bahwa nggak ada tuduhan kliennya melanggar pasal yang dituduhkan. Makanya apa yang kita halangi, kita pasang patok di IUP kita sendiri. Kecuali kita pasang di IUP mereka, ini di IUP kita sendiri," kata Kaligis

"Jadi harapan saya saya sebagai salah seorang pengacara dari Pak Prabowo Subianto tahu banget keinginan Prabowo untuk menegakkan keadilan tapi bagaimana kalau keinginan beliau masih disampingkan oleh orang-orang yang punya duit yang mempunyai hubungan baik dengan katakanlah dengan pejabat tertentu, untuk memenangkan tujuannya, walaupun itu merupakan penyalahgunaan undang undang atau pelanggaran hukum," pungkas Kaligis.




Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya