Berita

Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta/RMOL.

Politik

Sekjen PDIP Masih Hasto Kristiyanto, Pengganti Tunggu Kongres

MINGGU, 27 JULI 2025 | 16:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto masih menjabat sebagai Sekjen partai meski telah dijatuhi divonis 3,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Djarot mengatakan selama kongres PDIP belum dilaksanakan Hasto masih mengemban amanah menjadi Sekjen.

"Nanti kita tunggu di kongres karena posisi Mas Hasto sekarang ini masih Sekjen PDI Perjuangan. Pergantian Sekjen nanti kita tunggu di kongres," tegas Djarot di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu, 27 Juli 2025.


Dia menegaskan untuk ketua umum tetap sama. Kongres hanya mengukuhkan Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum. Hal ini sebagaimana hasil keputusan Rakernas beberapa waktu lalu.

"Keputusan Rakenas yang kemarin itu kongres tinggal mengukuhkan Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan 2025-2030. Tetap Ibu Megawati Soekarnoputri," ucapnya.

"Itu adalah suara dari basis dan kemudian itu juga rekomendasi internal dari Rakenas sehingga kalau pun nanti ada Kongres itu tinggal pengukuhan," demikian Djarot Saiful Hidayat.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis hukuman penjara. Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 25 Juli 2025.

Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya