Berita

Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta/RMOL.

Politik

Sekjen PDIP Masih Hasto Kristiyanto, Pengganti Tunggu Kongres

MINGGU, 27 JULI 2025 | 16:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto masih menjabat sebagai Sekjen partai meski telah dijatuhi divonis 3,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Djarot mengatakan selama kongres PDIP belum dilaksanakan Hasto masih mengemban amanah menjadi Sekjen.

"Nanti kita tunggu di kongres karena posisi Mas Hasto sekarang ini masih Sekjen PDI Perjuangan. Pergantian Sekjen nanti kita tunggu di kongres," tegas Djarot di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu, 27 Juli 2025.


Dia menegaskan untuk ketua umum tetap sama. Kongres hanya mengukuhkan Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum. Hal ini sebagaimana hasil keputusan Rakernas beberapa waktu lalu.

"Keputusan Rakenas yang kemarin itu kongres tinggal mengukuhkan Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan 2025-2030. Tetap Ibu Megawati Soekarnoputri," ucapnya.

"Itu adalah suara dari basis dan kemudian itu juga rekomendasi internal dari Rakenas sehingga kalau pun nanti ada Kongres itu tinggal pengukuhan," demikian Djarot Saiful Hidayat.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis hukuman penjara. Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 25 Juli 2025.

Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya