Berita

Ilustrasi Foto/Antara

Publika

Mengkritisi Transfer Data Pribadi dalam Kesepakatan RI–AS

Oleh: Heru Wahyudi*
MINGGU, 27 JULI 2025 | 03:13 WIB

INDONESIA baru saja menandatangani Statement on Reciprocal Trade dengan Amerika Serikat. Kabar pemangkasan tarif memang terdengar manis, tapi di balik itu, terselip klausul sensitif: Jakarta mesti memberi “kepastian” atas pemindahan data pribadi warga ke AS. Apakah ini langkah strategis atau jebakan bagi kedaulatan digital kita?

Dalam tiga tahun terakhir, lebih dari 94 juta akun warga Indonesia bocor. Data pejabat tinggi, paspor, hingga NPWP bertebaran di forum gelap. Ini bukan semata soal privasi, melainkan ancaman identitas, pemerasan, bahkan keamanan nasional.

Kaspersky mencatat 3,2 juta upaya serangan siber di kuartal I/2025, dengan metode yang makin canggih: phishing berbasis AI, credential stuffing, hingga serangan rantai pasokan perangkat lunak. Kalau sistem domestik saja sering jebol, bayangkan bila salinan data juga tersimpan di luar yurisdiksi.


Gedung Putih menegaskan bahwa Indonesia akan memastikan pemindahan data pribadi ke AS sebagai bagian dari paket pemangkasan tarif 19 persen. Pemerintah mencoba menenangkan publik dengan mengatakan bahwa hanya "data komersial" yang dipindahkan.
 
Walau bagaimanapun, UU Pengawasan Intelijen Asing Amerika Serikat (FISA 702) memungkinkan lembaga keamanan negara untuk mengakses data komunikasi orang yang tidak berwarga negara AS tanpa izin pengadilan. Ahli keamanan siber meragukan batasan teknis ini. Sebagian besar anggota DPR terus menuntut agar semua perjanjian tunduk pada UU Perlindungan Data Pribadi 2022.
 
Memang, UU PDP mewajibkan transfer data hanya ke negara yang memiliki perlindungan "setara" dengan Indonesia. Masalahnya, AS belum punya payung hukum federal seketat Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa. Tanpa lembaga pengawas independen di AS, hak-hak subjek data Indonesia bisa terabaikan. Minimal, ada tiga syarat yang dituntut: kepatuhan penuh pada UU PDP, enkripsi end-to-end, dan audit bilateral yang transparan.
 
Kesepakatan Dagang RI-AS
 
Di era ekonomi digital, data adalah “minyak baru.” Bagi korporasi teknologi AS, pelonggaran arus data lintas negara adalah akses menekan biaya cloud dan mempercepat analitik. Untuk Indonesia, membuka gerbang data menjanjikan investasi pusat data. Tapi tanpa posisi tawar yang kuat, data warga bisa jadi komoditas murah, sementara nilai tambahnya dinikmati perusahaan asing.
 
Kesepakatan dagang ini memang membuka akses AS ke pasar Indonesia secara besar-besaran, dari produk industri, pangan, hingga pesawat Boeing. Sebagai gantinya, AS memangkas tarif untuk produk Indonesia menjadi 19 persen. Kendati, standar dan kuota yang ketat menghalangi Indonesia untuk masuk ke pasar AS. Potensi ekspor Indonesia masih belum penuh.

Yang patut dicermati, Indonesia berkomitmen melakukan pembelian besar produk AS, mulai dari pesawat, energi, hingga hasil pertanian. Ini berisiko membebani neraca dagang dan memperkuat ketergantungan impor strategis. Beberapa ekonom mengkritisi bahwa tanpa kebijakan hilirisasi dan transfer teknologi, kesepakatan ini bisa menjadi jebakan jangka panjang.

Di sisi lain, kesepakatan ini memperbesar peluang investasi digital dari raksasa seperti Google, Microsoft, dan Amazon Web Service (AWS). Sekalipun, Indonesia dituntut memberi kepastian hukum atas transfer data pribadi ke luar negeri. Padahal, AS tidak memiliki peraturan yang cukup untuk melindungi data. Kekuatiran tentang kebocoran dan penyalahgunaan data terus meningkat.

Kebijakan Dagang Digital

Dalam perspektif administrasi negara, implementasi kebijakan ini menuntut birokrasi yang sigap, transparan, dan akuntabel. UU Administrasi Pemerintahan dan UU PDP sejatinya menjadi pedoman agar langkah pemerintah tidak melenceng dari koridor hukum. Persoalannya berat: birokrasi yang lamban, tumpang tindih regulasi, SDM yang belum sepenuhnya melek digital, hingga infrastruktur teknologi yang belum merata, (S. Jabar, 2024).

Transparansi dan akuntabilitas menjadi topangannya. Tanpa keterbukaan informasi publik, potensi praktik KKN bisa tumbuh subur, merusak integritas administrasi negara di era digital. Koordinasi lintas sektor, baik pemerintah pusat dan daerah, swasta, LSM, akademisi, hingga forum internasional, menjadi rumus untuk memastikan tata kelola digital yang adil dan pro-rakyat.

E-Commerce Indonesia 2025

Sementara itu, sektor e-commerce Indonesia sedang bertumbuh pesat, dengan proyeksi nilai transaksi mencapai Rp 512 triliun di 2025. Video commerce dan kecerdasan buatan (AI) menjadi pendorong perdana. Pasalnya, seiring laju digitalisasi, problem privasi data makin blunder. Platform besar sudah mulai mengadopsi enkripsi end-to-end, 2FA, hingga sertifikasi keamanan. Bahkan, blockchain mulai dipandang sebagai solusi revolusioner.

UU PDP menjadi tameng hukum, tapi problem realisasinya masih besar, terlebih bagi UMKM yang minim sumber daya. Dinamika regulasi perpajakan dan antimonopoli juga menjadi PR besar bagi pemerintah. Indonesia butuh pendekatan strategis: memperkuat keamanan data, mempercepat literasi digital, dan memastikan regulasi tidak memberatkan pelaku usaha kecil.

Indonesia kini berada di persimpangan antara peluang ekonomi digital dan tantangan kedaulatan data. Keberhasilan mengelola era ini tidak hanya ditentukan oleh nilai investasi yang masuk, setidaknya oleh seberapa kokoh kita melindungi data dan hak digital warga.
 
*Penulis adalah Dosen di Prodi Administrasi Negara Universitas Pamulang

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Pendemo Atribut Serba Hitam Desak Teror Ketua BEM UGM Diusut

Jumat, 27 Februari 2026 | 20:14

BNI Siapkan Uang Tunai Rp23,97 Triliun Sambut Lebaran 2026

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:39

Polwan Berkalung Serban Putih Kawal Demo Mahasiswa

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:31

KPK: Mobil Operasional Pejabat Bea Cukai jadi Brankas Berjalan Uang Suap

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:18

Muncul Aksi Tandingan BEM UI di Mabes Polri

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:13

Jangan Hanya Kecam Israel, OKI Harus Berani Putuskan Sikap Kolektif

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:09

Angka Prima Palindromik

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:06

Seskab Bantah MBG Kurangi Anggaran Pendidikan

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:05

Pengaturan Ambang Batas Fraksi Lebih Tepat Ketimbang Naikkan PT

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:42

Sentil Tim Ekonomi Prabowo, Pakar: Mereka bukan Negosiator

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:23

Selengkapnya