Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Prima Yakin Data Pribadi Terlindungi di Tengah Polemik Transfer Data

SABTU, 26 JULI 2025 | 16:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan tata kelola transfer data warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat sebagai kesepakatan dagang pemerintah, diminta untuk tetap disikapi bijaksana oleh masyarakat terkait perlindungan data pribadi.

Dewan Pimpinan Pusat (Prima) mengimbau kepada masyarakat agar tetap yakin kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, bahwa data pribadi dipastikan akan tetap diberikan perlindungan.

Sekretaris Jenderal Prima, Mayjen TNI (Purn) R Gautama Wiranegara memerhatikan, Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk melindungi setiap data pribadi WNI dengan ketat, transparan, dan sesuai dengan UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).


"Di tengah percepatan kemajuan teknologi dan digitalisasi, penting bagi kita semua untuk memahami bahwa data pribadi harus dijaga dan dikelola dengan penuh tanggung jawab," ujar Gautama dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 26 Juli 2025.

Kata dia, Prima tak menampik kekhawatiran masyarakat yang muncul, khususnya terkait kemungkinan penyalahgunaan data dalam proses transfer data, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.

"Itu adalah hal yang wajar. Untuk itu, kami ingin memberikan penjelasan menyeluruh, sekaligus jaminan pengawalan tata kelola data yang dijalankan oleh pemerintah sangat memperhatikan keamanan dan kepentingan publik," sambungnya menegaskan.

Beberapa aspek yang diperhatikan Prima, diungkap Gautama adalah soal kesesuaian praktiknya nanti memerhatikan UU PDP, yang memberikan landasan hukum kokoh bagi perlindungan data pribadi masyarakat.

"Setiap pengelolaan data pribadi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tanggung jawab penuh. Pengelola data, baik pemerintah maupun pihak swasta, diwajibkan memenuhi standar keamanan yang ketat demi melindungi hak-hak pemilik data," tutur Gautama.

"Bila terjadi pelanggaran, UU ini mengatur sanksi yang tegas, mulai dari administratif hingga pidana, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat," sambungnya menegaskan.

Di samping itu, dia juga mendapati UU PDP telah secara tegas mengatur transfer data pribadi lintas negara, dimana data hanya boleh dipindahkan ke negara atau entitas yang dapat memberikan jaminan perlindungan data setara, atau bahkan lebih tinggi daripada standar yang diterapkan di Indonesia. 

"Ini berarti pemerintah tidak akan mengizinkan data pribadi warga negara kita berada dalam risiko atau dikelola oleh pihak yang kurang bertanggung jawab dan sistem keamanannya lemah," ungkapnya.

Di tambah, menurut Gautama, pemerintah melalui lembaga teknis seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bertindak sebagai pengendali data (data controller) yang berwenang mengatur, mengawasi, dan memastikan setiap proses pengelolaan, penyimpanan, serta transfer data pribadi dilakukan secara aman dan bertanggung jawab. 

"Dengan adanya pengawasan ini, pengelolaan data menjadi transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," pungkasnya.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya