Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Prima Yakin Data Pribadi Terlindungi di Tengah Polemik Transfer Data

SABTU, 26 JULI 2025 | 16:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan tata kelola transfer data warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat sebagai kesepakatan dagang pemerintah, diminta untuk tetap disikapi bijaksana oleh masyarakat terkait perlindungan data pribadi.

Dewan Pimpinan Pusat (Prima) mengimbau kepada masyarakat agar tetap yakin kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, bahwa data pribadi dipastikan akan tetap diberikan perlindungan.

Sekretaris Jenderal Prima, Mayjen TNI (Purn) R Gautama Wiranegara memerhatikan, Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk melindungi setiap data pribadi WNI dengan ketat, transparan, dan sesuai dengan UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).


"Di tengah percepatan kemajuan teknologi dan digitalisasi, penting bagi kita semua untuk memahami bahwa data pribadi harus dijaga dan dikelola dengan penuh tanggung jawab," ujar Gautama dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 26 Juli 2025.

Kata dia, Prima tak menampik kekhawatiran masyarakat yang muncul, khususnya terkait kemungkinan penyalahgunaan data dalam proses transfer data, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.

"Itu adalah hal yang wajar. Untuk itu, kami ingin memberikan penjelasan menyeluruh, sekaligus jaminan pengawalan tata kelola data yang dijalankan oleh pemerintah sangat memperhatikan keamanan dan kepentingan publik," sambungnya menegaskan.

Beberapa aspek yang diperhatikan Prima, diungkap Gautama adalah soal kesesuaian praktiknya nanti memerhatikan UU PDP, yang memberikan landasan hukum kokoh bagi perlindungan data pribadi masyarakat.

"Setiap pengelolaan data pribadi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tanggung jawab penuh. Pengelola data, baik pemerintah maupun pihak swasta, diwajibkan memenuhi standar keamanan yang ketat demi melindungi hak-hak pemilik data," tutur Gautama.

"Bila terjadi pelanggaran, UU ini mengatur sanksi yang tegas, mulai dari administratif hingga pidana, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat," sambungnya menegaskan.

Di samping itu, dia juga mendapati UU PDP telah secara tegas mengatur transfer data pribadi lintas negara, dimana data hanya boleh dipindahkan ke negara atau entitas yang dapat memberikan jaminan perlindungan data setara, atau bahkan lebih tinggi daripada standar yang diterapkan di Indonesia. 

"Ini berarti pemerintah tidak akan mengizinkan data pribadi warga negara kita berada dalam risiko atau dikelola oleh pihak yang kurang bertanggung jawab dan sistem keamanannya lemah," ungkapnya.

Di tambah, menurut Gautama, pemerintah melalui lembaga teknis seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bertindak sebagai pengendali data (data controller) yang berwenang mengatur, mengawasi, dan memastikan setiap proses pengelolaan, penyimpanan, serta transfer data pribadi dilakukan secara aman dan bertanggung jawab. 

"Dengan adanya pengawasan ini, pengelolaan data menjadi transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya