Berita

Kejaksaan agung menetapkan tersangka tata kelola komoditi emas senilai 109 ton di PT Antam periode 2010-2021 pada Mei 2024/Ist

Hukum

Kejagung Diingatkan Tidak Spekulatif Hitung Potensi Kerugian Negara

SABTU, 26 JULI 2025 | 13:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) harus lebih hati-hati dalam menghitung kerugian negara sebuah kasus hukum, termasuk pada perkara cap lebur emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Praktisi hukum Gatot Hadi Purwanto menyoroti berubahnya potensi kerugian negara kasus lebur emas, dari semula ditaksir mencapai Rp5,9 kuadriliun berubah menjadi Rp3,3 triliun sebagaimana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mei 2025 lalu.

Gatot mengurai secara yuridis, UU 31/1999 Jo UU 20/2001 mensyaratkan adanya perbuatan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagai unsur tindak pidana korupsi, khususnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3.


Gatot menekankan, potensi kerugian tidak bisa dijadikan patokan secara hukum.

"Dalam praktik hukum pidana Indonesia, kerugian negara tidak bisa hanya bersifat potensi atau spekulatif. Ini ditegaskan MK dalam Putusan 25/PUU-XIV/2016 bahwa kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss). Artinya, kerugian tersebut telah benar-benar terjadi dan terukur, bukan sekadar prediksi," kata Gatot dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 26 Juli 2026.

Dalam kasus Antam, jelas Gatot, angka Rp5,9 kuadriliun yang berubah menjadi Rp3,3 triliun di dakwaan adalah akumulasi praktik penyimpangan penjualan logam mulia yang tidak melalui prosedur resmi perusahaan. 

"Namun pertanyaannya, apakah angka ini mencerminkan kerugian negara yang aktual?" ujarnya. 

Jika nilai tersebut hanya dihitung dari selisih harga pasar dan estimasi potensi pajak tidak dibayarkan, maka secara hukum positif angka tersebut belum dapat dikualifikasi sebagai kerugian negara.

Apalagi, kata dia, jika tidak disertai bukti konkret bahwa uang tersebut benar-benar telah hilang dari kas negara atau kas BUMN.

"Ada perbedaan antara potensi kerugian (potential loss) dan kerugian aktual (actual loss). Dalam hukum kita, yang dapat membentuk tindak pidana korupsi hanyalah kerugian yang aktual dan pasti," urainya.

Ia juga mengingatkan penegasan Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya, termasuk Putusan No 21 K/Pid.Sus/2009 bahwa unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan kerugian konkret yang ditetapkan lembaga berwenang, yakni BPK atau BPKP.

Dalam perjalanan kasusnya, PN Jakpus menjatuhkan vonis enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang (Antam)Tbk.

Keenam terdakwa yakni Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, dan Muhammad Abi Anwar.

Mereka didakwa melakukan atau turut serta melakukan korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara Rp3,3 triliun.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya