Berita

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono/Ist

Politik

Ketum Garda:

Kemenhub Gagal Berlaku Bijak dan Berimbang Ke Asosiasi Ojol

JUMAT, 25 JULI 2025 | 22:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta, pada Kamis, 24 Juli 2025, berakhir ricuh. 

FGD yang bertujuan membahas kajian komprehensif mengenai potongan aplikasi 10% bagi pengemudi ojek online (ojol) ini justru memicu bentrokan fisik antar sesama pengemudi ojol di luar lokasi acara.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyayangkan insiden tersebut. Menurutnya, Kemenhub gagal berlaku bijak dan berimbang dalam mengundang perwakilan asosiasi ojol.


"Kami Korban Aplikator menyayangkan pihak Kemenhub mengundang komunitas perwakilan ojol dengan tidak berimbang. Dari 16 undangan mitra asosiasi, hanya dua asosiasi yang menuntut potongan aplikasi 10 persen, sedangkan 14 undangan lainnya menolak potongan aplikasi 10 persen," ujar Igun dalam keterangan resminya, Jumat 25 Juli 2025. 

Menurut Igun, kondisi tidak seimbang ini memicu perdebatan panas di ruang rapat yang berlanjut menjadi kericuhan dan bentrokan fisik di luar lokasi FGD. 

"Kericuhan yang terjadi membuat sesama kelompok-kelompok ojol terlibat bentrokan fisik di luar lokasi FGD," ujarnya.

Igun menjelaskan, tuntutan para pengemudi ojol yang disuarakan oleh Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia bersama dalam barisan Korban Aplikator semakin menguat dan mendapatkan banyak dukungan. Mereka mendesak agar potongan aplikasi diturunkan menjadi 10 persen.

"Pihak perusahaan aplikator juga terus melakukan penolakan dengan menurunkan kelompok-kelompok ojol agar menolak tuntutan potongan aplikasi 10 persen, sehingga terjadi pro dan kontra atas potongan aplikasi 10 persen," jelasnya.

Berdasarkan paparan dari Suara Konsumen, lanjut dia, pengemudi ojol juga masuk dalam kategori konsumen dan memiliki hak hukum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 

“Kajian komprehensif menunjukkan bahwa potongan aplikasi yang berlaku harus di bawah 15 persen, yaitu rata-rata 11,6 persen. Angka ini didapatkan melalui berbagai kajian akademis dan empiris, serta survei kepada konsumen dan pengemudi,” kata Igun. 

Igun menegaskan, pihaknya selaku korban aplikator meminta Kemenhub bertanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi walau tidak sampai terjadi korban jiwa. 

“Kejadian ini sangat tidak pantas penyelenggara Negara membenturkan sesama Rakyat Indonesia yang berprofesi sebagai ojol agar saling menyerang," katanya.

"Perusahaan aplikator juga harus turut bertanggung jawab karena diduga adanya provokasi untuk mengarahkan massa penolak 10 persen bersinggungan dengan kelompok penuntut potongan aplikasi 10 persen," imbuhnya. 

Igun juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah yang dinilai membiarkan pertikaian antar pengemudi ojol semakin meruncing. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto, dapat turun tangan menengahi permasalahan ini.

"Kami mohon kepada Presiden RI Bapak Haji Prabowo Subianto untuk turut menengahi karena kami yakin Presiden Prabowo sangat pro Rakyat, bukan pro kepada perusahaan aplikator. Semoga Lembaga Kepresidenan dan Presiden Prabowo dapat memberikan perhatian kepada Rakyat Indonesia yang menginginkan potongan aplikasi diturunkan menjadi 10 persen karena sudah banyak makan korban pengemudi apabila potongan aplikasi masih tidak juga diturunkan menjadi 10 persen," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya