Berita

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono/Ist

Politik

Ketum Garda:

Kemenhub Gagal Berlaku Bijak dan Berimbang Ke Asosiasi Ojol

JUMAT, 25 JULI 2025 | 22:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta, pada Kamis, 24 Juli 2025, berakhir ricuh. 

FGD yang bertujuan membahas kajian komprehensif mengenai potongan aplikasi 10% bagi pengemudi ojek online (ojol) ini justru memicu bentrokan fisik antar sesama pengemudi ojol di luar lokasi acara.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyayangkan insiden tersebut. Menurutnya, Kemenhub gagal berlaku bijak dan berimbang dalam mengundang perwakilan asosiasi ojol.


"Kami Korban Aplikator menyayangkan pihak Kemenhub mengundang komunitas perwakilan ojol dengan tidak berimbang. Dari 16 undangan mitra asosiasi, hanya dua asosiasi yang menuntut potongan aplikasi 10 persen, sedangkan 14 undangan lainnya menolak potongan aplikasi 10 persen," ujar Igun dalam keterangan resminya, Jumat 25 Juli 2025. 

Menurut Igun, kondisi tidak seimbang ini memicu perdebatan panas di ruang rapat yang berlanjut menjadi kericuhan dan bentrokan fisik di luar lokasi FGD. 

"Kericuhan yang terjadi membuat sesama kelompok-kelompok ojol terlibat bentrokan fisik di luar lokasi FGD," ujarnya.

Igun menjelaskan, tuntutan para pengemudi ojol yang disuarakan oleh Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia bersama dalam barisan Korban Aplikator semakin menguat dan mendapatkan banyak dukungan. Mereka mendesak agar potongan aplikasi diturunkan menjadi 10 persen.

"Pihak perusahaan aplikator juga terus melakukan penolakan dengan menurunkan kelompok-kelompok ojol agar menolak tuntutan potongan aplikasi 10 persen, sehingga terjadi pro dan kontra atas potongan aplikasi 10 persen," jelasnya.

Berdasarkan paparan dari Suara Konsumen, lanjut dia, pengemudi ojol juga masuk dalam kategori konsumen dan memiliki hak hukum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 

“Kajian komprehensif menunjukkan bahwa potongan aplikasi yang berlaku harus di bawah 15 persen, yaitu rata-rata 11,6 persen. Angka ini didapatkan melalui berbagai kajian akademis dan empiris, serta survei kepada konsumen dan pengemudi,” kata Igun. 

Igun menegaskan, pihaknya selaku korban aplikator meminta Kemenhub bertanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi walau tidak sampai terjadi korban jiwa. 

“Kejadian ini sangat tidak pantas penyelenggara Negara membenturkan sesama Rakyat Indonesia yang berprofesi sebagai ojol agar saling menyerang," katanya.

"Perusahaan aplikator juga harus turut bertanggung jawab karena diduga adanya provokasi untuk mengarahkan massa penolak 10 persen bersinggungan dengan kelompok penuntut potongan aplikasi 10 persen," imbuhnya. 

Igun juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah yang dinilai membiarkan pertikaian antar pengemudi ojol semakin meruncing. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto, dapat turun tangan menengahi permasalahan ini.

"Kami mohon kepada Presiden RI Bapak Haji Prabowo Subianto untuk turut menengahi karena kami yakin Presiden Prabowo sangat pro Rakyat, bukan pro kepada perusahaan aplikator. Semoga Lembaga Kepresidenan dan Presiden Prabowo dapat memberikan perhatian kepada Rakyat Indonesia yang menginginkan potongan aplikasi diturunkan menjadi 10 persen karena sudah banyak makan korban pengemudi apabila potongan aplikasi masih tidak juga diturunkan menjadi 10 persen," pungkasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya