Berita

Suasana RDPU membahas RUU KUHAP di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta/RMOL

Politik

DPR Didorong Segera Sahkan RUU KUHAP, Ini Alasannya

JUMAT, 25 JULI 2025 | 18:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) didorong untuk segera disahkan oleh DPR. 

Ketua Umum LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Satu (PENJARA 1), Teuku Z. Arifin, menilai bahwa KUHAP yang saat ini sudah sangat usang dan tidak lagi relevan dengan tantangan hukum modern.

"Ya memang harusnya benar-benar adaptif. KUHAP itu harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk di era digital seperti sekarang," ujar Teuku dalam keterangannya, Jumat, 25 Juli 2025.


Menurut dia, hukum acara pidana Indonesia selama ini masih terlalu kaku dan terjebak dalam pola warisan kolonial Belanda.

Atas dasar itu, Teuku menegaskan bahwa RUU KUHAP yang realistik dan kontekstual bukan sekadar formalitas sangat dibutuhkan. 

“Kita perlu KUHAP yang benar-benar mewakili bangsa ini, bukan sekadar meniru sistem hukum luar. Harus lebih membumi dan menyerap realitas sosial yang ada,” tegasnya.

Tak hanya dari aspek substansi, Teuku juga mengkritik proses penyusunan KUHAP yang selama ini cenderung eksklusif. 

“Jangan hanya dengar dari kelompok tertentu yang nyaman dengan status quo. Dengarlah juga suara dari kelompok-kelompok yang kritis, meski jauh dari pusat kekuasaan. Justru bisa jadi itu lebih membangun dan mendorong hasil yang lebih out of the box,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Teuku menilai RUU KUHAP juga penting untuk memperkuat dan memperjelas posisi penyidik, khususnya bagi institusi Polri. Ia menilai, penguatan ini penting agar proses penegakan hukum berjalan lebih adil dan transparan bagi semua pihak, baik aparat maupun masyarakat.

“RUU KUHAP harus memuat aturan yang rinci, agar tidak menimbulkan ruang abu-abu. Hukum itu harus memberikan kepastian. Jangan seperti UU ITE yang multitafsir dan rawan disalahgunakan,” jelas dia.

Menurutnya, hukum acara pidana yang baik harus memberi kepastian hukum bagi masyarakat, agar tidak ada lagi kebingungan, apalagi peluang manipulasi dari elite yang berkepentingan.

“Dengan KUHAP yang lebih terang dan rinci, semua tahu posisi masing-masing. Baik masyarakat maupun aparat jadi punya pegangan yang jelas. Tidak ada lagi ruang gelap atau tafsir sepihak,” pungkas Teuku.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya