Berita

Suasana RDPU membahas RUU KUHAP di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta/RMOL

Politik

DPR Didorong Segera Sahkan RUU KUHAP, Ini Alasannya

JUMAT, 25 JULI 2025 | 18:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) didorong untuk segera disahkan oleh DPR. 

Ketua Umum LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Satu (PENJARA 1), Teuku Z. Arifin, menilai bahwa KUHAP yang saat ini sudah sangat usang dan tidak lagi relevan dengan tantangan hukum modern.

"Ya memang harusnya benar-benar adaptif. KUHAP itu harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk di era digital seperti sekarang," ujar Teuku dalam keterangannya, Jumat, 25 Juli 2025.


Menurut dia, hukum acara pidana Indonesia selama ini masih terlalu kaku dan terjebak dalam pola warisan kolonial Belanda.

Atas dasar itu, Teuku menegaskan bahwa RUU KUHAP yang realistik dan kontekstual bukan sekadar formalitas sangat dibutuhkan. 

“Kita perlu KUHAP yang benar-benar mewakili bangsa ini, bukan sekadar meniru sistem hukum luar. Harus lebih membumi dan menyerap realitas sosial yang ada,” tegasnya.

Tak hanya dari aspek substansi, Teuku juga mengkritik proses penyusunan KUHAP yang selama ini cenderung eksklusif. 

“Jangan hanya dengar dari kelompok tertentu yang nyaman dengan status quo. Dengarlah juga suara dari kelompok-kelompok yang kritis, meski jauh dari pusat kekuasaan. Justru bisa jadi itu lebih membangun dan mendorong hasil yang lebih out of the box,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Teuku menilai RUU KUHAP juga penting untuk memperkuat dan memperjelas posisi penyidik, khususnya bagi institusi Polri. Ia menilai, penguatan ini penting agar proses penegakan hukum berjalan lebih adil dan transparan bagi semua pihak, baik aparat maupun masyarakat.

“RUU KUHAP harus memuat aturan yang rinci, agar tidak menimbulkan ruang abu-abu. Hukum itu harus memberikan kepastian. Jangan seperti UU ITE yang multitafsir dan rawan disalahgunakan,” jelas dia.

Menurutnya, hukum acara pidana yang baik harus memberi kepastian hukum bagi masyarakat, agar tidak ada lagi kebingungan, apalagi peluang manipulasi dari elite yang berkepentingan.

“Dengan KUHAP yang lebih terang dan rinci, semua tahu posisi masing-masing. Baik masyarakat maupun aparat jadi punya pegangan yang jelas. Tidak ada lagi ruang gelap atau tafsir sepihak,” pungkas Teuku.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya