Berita

Sidang vonis Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025/RMOL

Hukum

Hasto Bebas Dakwaan Perintangan Penyidikan Harun Masiku, Ini Alasannya

JUMAT, 25 JULI 2025 | 16:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim membebaskan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dari dakwaan terkait perintangan penyidikan karena dianggap tidak terbukti merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.

Hal itu disampaikan langsung Hakim Anggota, Sunoto saat membacakan pertimbangan hukum dalam surat putusan atau vonis perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

"Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 191 Ayat 1 KUHAP, jika dakwaan tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan. Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP," kata Sunoto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat sore, 25 Juli 2025.


Ia pun membeberkan beberapa alasan Majelis Hakim membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan.

"Di mana terhadap dakwaan kesatu mengenai perintangan penyidikan, Majelis Hakim berpendapat bahwa penuntut umum tidak berhasil membuktikan dakwaannya secara meyakinkan," tuturnya.

Sunoto menjelaskan, meskipun unsur "setiap orang" telah terpenuhi, namun unsur kedua yang merupakan unsur inti dari delik tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

"Kedua, unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi tidak terbukti," terang dia.

Lanjut Sunoto, tidak ada bukti konkret Handphone (HP) yang direndam atau ditenggelamkan sebagaimana dikonfirmasi ahli forensik yang tidak pernah memeriksa HP dalam keadaan terendam air.

Selain itu, tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan, karena faktanya KPK tetap dapat menerbitkan surat perintah penyidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Bantahan terdakwa didukung oleh bukti objek berupa data BTS kesaksian Nur Hasan yang menyatakan dipaksa oleh dua orang tak dikenal, dan kesaksian Ari Budiharjo yang tidak melihat terdakwa di PTIK pada tanggal 8 Januari 2020, 18.19 WIB masih berlangsung tahap penyelidikan," jelasnya.

Sedangkan Pasal 21 UU Tipikor kata Hakim Sunoto, hanya mengatur tentang penyidikan, bukan penyelidikan. Sementara Harun Masiku belum berstatus tersangka pada saat perbuatan pada 8 Januari 2020, karena baru ditetapkan tersangka pada 9 Januari 2020.

"Untuk perbuatan tanggal 6 Juni 2024 berlaku asas Nemo Tenetur Seipsum Accusare. Di mana seseorang tidak dapat dipidana karena melindungi dirinya sendiri dari pemeriksaan," beber Sunoto.

Masih kata dia, berdasarkan pendapat Ahli Khoirul Huda, Pasal 21 merupakan delik materil yang mensyaratkan adanya akibat konkret berupa terganggunya atau gagalnya proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

"Yang mana akibat konkret tersebut tidak terbukti dalam perkara ini," jelasnya lagi.

Sebaliknya, upaya yang dilakukan Hasto merupakan bersifat formal dan terbuka serta dilakukan berdasarkan keputusan organisasi melalui rapat DPP PDIP, bukan inisiatif pribadi.

Sunoto pun menyoroti sikap kooperatif Hasto yang menjadi tahanan tercepat masuk tahanan, memenuhi panggilan sebagai saksi, dan menyerahkan diri dengan sukarela, dianggap menunjukkan tidak ada upaya sistematis untuk menghindari proses hukum.

"Menimbang bahwa berdasarkan pendapatan hukum pidana yang kredibel, Pasal 21 UU Tipikor merupakan delik materil yang mensyaratkan akibat konkret gagalnya penyidikan, namun tidak terbukti adanya akibat tersebut dalam perkara ini. Menimbang bahwa perbuatan Pasal 65 Ayat 1 menjadi tidak relevan karena tidak terdapat beberapa kejahatan yang dapat dibuktikan," bebernya lagi.

"Menimbang bahwa penegakan hukum pidana harus senantiasa menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan HAM. Sehingga tidak boleh ada penafsiran atau penerapan ketentuan pidana yang mengabaikan hak-hak fundamental yang dijamin oleh UU 45, UU dan instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Karena hal tersebut akan merusak integritas dan kredibilitas sistem pidana itu sendiri, serta bertentangan dengan cita-cita negara hukum yang demokratis dan berkeadilan," pungkas Sunoto.

Saat ini, Majelis Hakim sedang membacakan pertimbangan unsur suapnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya