Berita

Tersangka Bambang Irianto/RMOL

Hukum

KPK Masih Komunikasi dengan Otoritas Singapura Buat Usut Korupsi Petral

JUMAT, 25 JULI 2025 | 10:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih terus berkomunikasi dengan pihak berwenang di Singapura terkait bukti perkara dugaan korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero) dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan informasi terakhir, tersangka Bambang Irianto (BI) selaku Vice President (VP) Trading PES Pte. Ltd periode 2009-2012 yang juga Managing Director PES Pte. Ltd tahun 2012-2015 dan sempat menjadi Direktur Utama Petral dalam kondisi sakit.

"Tapi sedang kita pantau sakitnya seperti apa, seberapa parah dan tentunya juga kalau dalam keadaan sakit tersangka kita, kita pasti akan meminta second opinion dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia), apakah dia layak untuk ajukan ke persidangan atau tidak. Tapi tentunya kita tetap akan menangani perkara ini sampai ada putusan," kata Asep kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.


Terkait perkembangan perkaranya, hingga saat ini KPK masih melakukan komunikasi dengan otoritas Singapura.

"Karena Petral ini beberapa buktinya ada di Singapura, karena domisili dari Petral waktu itu operasionalnya ada di sana," pungkas Asep.

Pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik telah memeriksa Bambang Irianto dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Bambang Irianto telah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2019 lalu lantaran diduga menerima suap sebesar 2,9 juta dolar Amerika Serikat (AS) dari pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya