Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Danantara Danai Hilirisasi, Pengawasan Tata Kelola Harus Diperketat

KAMIS, 24 JULI 2025 | 14:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komitmen Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk mendanai proyek hilirisasi dan ketahanan energi nasional senilai 38 miliar dollar AS didukung Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai pengawasan terhadap ekosistem lingkungan dan tata kelola harus menjadi prioritas pemerintah dalam menjalankan hilirisasi. 

“Kami meminta dilakukan pengawasan yang ketat agar hilirisasi ini tidak menyebabkan pencemaran lingkungan atau eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan. Pengawasan terhadap tata kelola juga harus dilakukan secara akuntabel dan transparan,” ujar Ratna seperti dikutip redaksi melalui keterangan resminya, Kamis, 24 Juli 2025.


Dengan adanya hilirisasi ini menunjukkan adanya dukungan untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. 

Menurutnya, proyek hilirisasi yang dilaksanakan sesuai arahan Presiden Prabowo harus mengutamakan serapan tenaga kerja, mengombinasikan teknologi dengan padat karya, serta memprioritaskan industri substitusi impor.

Sebanyak 18 proyek hilirisasi direncanakan, yang terdiri dari delapan proyek produk tambang mineral, tiga proyek produk pertanian, tiga proyek produk perikanan, dua proyek minyak dan gas, serta dua proyek energi baru dan terbarukan. 

Investasi yang dibutuhkan untuk proyek-proyek tersebut diperkirakan mencapai 38,63 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 618,13 triliun, yang diproyeksikan akan menyerap lebih dari 270.000 tenaga kerja.

“Jika proyek hilirisasi ini dilaksanakan sesuai dengan target dan jalurnya, maka hasilnya akan sesuai dengan harapan. Namun, semua ini tetap membutuhkan pengawasan lintas lini untuk memastikan bahwa amanah Presiden Prabowo dalam proyek hilirisasi tidak tercederai,” tambah Ratna.

Ratna juga menegaskan bahwa proyek hilirisasi tidak boleh menyebabkan eksploitasi alam yang berlebihan atau merusak ekosistem. Oleh karena itu, kebijakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), konservasi lingkungan, dan tanggung jawab sosial perusahaan harus menjadi persyaratan mutlak yang harus dipatuhi.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya