Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Danantara Danai Hilirisasi, Pengawasan Tata Kelola Harus Diperketat

KAMIS, 24 JULI 2025 | 14:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komitmen Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk mendanai proyek hilirisasi dan ketahanan energi nasional senilai 38 miliar dollar AS didukung Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai pengawasan terhadap ekosistem lingkungan dan tata kelola harus menjadi prioritas pemerintah dalam menjalankan hilirisasi. 

“Kami meminta dilakukan pengawasan yang ketat agar hilirisasi ini tidak menyebabkan pencemaran lingkungan atau eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan. Pengawasan terhadap tata kelola juga harus dilakukan secara akuntabel dan transparan,” ujar Ratna seperti dikutip redaksi melalui keterangan resminya, Kamis, 24 Juli 2025.


Dengan adanya hilirisasi ini menunjukkan adanya dukungan untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. 

Menurutnya, proyek hilirisasi yang dilaksanakan sesuai arahan Presiden Prabowo harus mengutamakan serapan tenaga kerja, mengombinasikan teknologi dengan padat karya, serta memprioritaskan industri substitusi impor.

Sebanyak 18 proyek hilirisasi direncanakan, yang terdiri dari delapan proyek produk tambang mineral, tiga proyek produk pertanian, tiga proyek produk perikanan, dua proyek minyak dan gas, serta dua proyek energi baru dan terbarukan. 

Investasi yang dibutuhkan untuk proyek-proyek tersebut diperkirakan mencapai 38,63 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 618,13 triliun, yang diproyeksikan akan menyerap lebih dari 270.000 tenaga kerja.

“Jika proyek hilirisasi ini dilaksanakan sesuai dengan target dan jalurnya, maka hasilnya akan sesuai dengan harapan. Namun, semua ini tetap membutuhkan pengawasan lintas lini untuk memastikan bahwa amanah Presiden Prabowo dalam proyek hilirisasi tidak tercederai,” tambah Ratna.

Ratna juga menegaskan bahwa proyek hilirisasi tidak boleh menyebabkan eksploitasi alam yang berlebihan atau merusak ekosistem. Oleh karena itu, kebijakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), konservasi lingkungan, dan tanggung jawab sosial perusahaan harus menjadi persyaratan mutlak yang harus dipatuhi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya