Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Danantara Danai Hilirisasi, Pengawasan Tata Kelola Harus Diperketat

KAMIS, 24 JULI 2025 | 14:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komitmen Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk mendanai proyek hilirisasi dan ketahanan energi nasional senilai 38 miliar dollar AS didukung Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai pengawasan terhadap ekosistem lingkungan dan tata kelola harus menjadi prioritas pemerintah dalam menjalankan hilirisasi. 

“Kami meminta dilakukan pengawasan yang ketat agar hilirisasi ini tidak menyebabkan pencemaran lingkungan atau eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan. Pengawasan terhadap tata kelola juga harus dilakukan secara akuntabel dan transparan,” ujar Ratna seperti dikutip redaksi melalui keterangan resminya, Kamis, 24 Juli 2025.


Dengan adanya hilirisasi ini menunjukkan adanya dukungan untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. 

Menurutnya, proyek hilirisasi yang dilaksanakan sesuai arahan Presiden Prabowo harus mengutamakan serapan tenaga kerja, mengombinasikan teknologi dengan padat karya, serta memprioritaskan industri substitusi impor.

Sebanyak 18 proyek hilirisasi direncanakan, yang terdiri dari delapan proyek produk tambang mineral, tiga proyek produk pertanian, tiga proyek produk perikanan, dua proyek minyak dan gas, serta dua proyek energi baru dan terbarukan. 

Investasi yang dibutuhkan untuk proyek-proyek tersebut diperkirakan mencapai 38,63 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 618,13 triliun, yang diproyeksikan akan menyerap lebih dari 270.000 tenaga kerja.

“Jika proyek hilirisasi ini dilaksanakan sesuai dengan target dan jalurnya, maka hasilnya akan sesuai dengan harapan. Namun, semua ini tetap membutuhkan pengawasan lintas lini untuk memastikan bahwa amanah Presiden Prabowo dalam proyek hilirisasi tidak tercederai,” tambah Ratna.

Ratna juga menegaskan bahwa proyek hilirisasi tidak boleh menyebabkan eksploitasi alam yang berlebihan atau merusak ekosistem. Oleh karena itu, kebijakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), konservasi lingkungan, dan tanggung jawab sosial perusahaan harus menjadi persyaratan mutlak yang harus dipatuhi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya