Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Danantara Danai Hilirisasi, Pengawasan Tata Kelola Harus Diperketat

KAMIS, 24 JULI 2025 | 14:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komitmen Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk mendanai proyek hilirisasi dan ketahanan energi nasional senilai 38 miliar dollar AS didukung Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai pengawasan terhadap ekosistem lingkungan dan tata kelola harus menjadi prioritas pemerintah dalam menjalankan hilirisasi. 

“Kami meminta dilakukan pengawasan yang ketat agar hilirisasi ini tidak menyebabkan pencemaran lingkungan atau eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan. Pengawasan terhadap tata kelola juga harus dilakukan secara akuntabel dan transparan,” ujar Ratna seperti dikutip redaksi melalui keterangan resminya, Kamis, 24 Juli 2025.


Dengan adanya hilirisasi ini menunjukkan adanya dukungan untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. 

Menurutnya, proyek hilirisasi yang dilaksanakan sesuai arahan Presiden Prabowo harus mengutamakan serapan tenaga kerja, mengombinasikan teknologi dengan padat karya, serta memprioritaskan industri substitusi impor.

Sebanyak 18 proyek hilirisasi direncanakan, yang terdiri dari delapan proyek produk tambang mineral, tiga proyek produk pertanian, tiga proyek produk perikanan, dua proyek minyak dan gas, serta dua proyek energi baru dan terbarukan. 

Investasi yang dibutuhkan untuk proyek-proyek tersebut diperkirakan mencapai 38,63 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 618,13 triliun, yang diproyeksikan akan menyerap lebih dari 270.000 tenaga kerja.

“Jika proyek hilirisasi ini dilaksanakan sesuai dengan target dan jalurnya, maka hasilnya akan sesuai dengan harapan. Namun, semua ini tetap membutuhkan pengawasan lintas lini untuk memastikan bahwa amanah Presiden Prabowo dalam proyek hilirisasi tidak tercederai,” tambah Ratna.

Ratna juga menegaskan bahwa proyek hilirisasi tidak boleh menyebabkan eksploitasi alam yang berlebihan atau merusak ekosistem. Oleh karena itu, kebijakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), konservasi lingkungan, dan tanggung jawab sosial perusahaan harus menjadi persyaratan mutlak yang harus dipatuhi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya