Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Hukum

KPK Periksa 4 Tersangka Pemerasan Calon TKA Kemnaker, Langsung Ditahan?

KAMIS, 24 JULI 2025 | 12:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak empat orang tersangka pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka merupakan empat orang yang belum ditahan dari total 8 tersangka.

"Mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 24 Juli 2025.


Informasi yang diterima redaksi, keempat tersangka ini akan dilakukan penahanan usai pemeriksaan. Mereka adalah Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA sejak 2021-2025, Putri Citra Wahyoe selaku petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan verifikator pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) tahun 2024-2025.

Selanjutnya, Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2019-2024 dan pengantar kerja ahli pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, dan Alfa Eshad selaku pengantar kerja ahli muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Sementara itu, KPK telah menahan empat tersangka lain pada Kamis, 17 Juli 2025. Mereka adalah Suhartono selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Haryanto selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2024-2025.

Selanjutnya, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019, dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024-2025.

Hingga saat ini para pihak telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total Rp8,51 miliar.

Dari pemerasan yang dilakukan di periode 2019-2024, KPK telah mengidentifikasi oknum-oknum di Kemnaker menerima uang Rp53,7 miliar dari para agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia.

Namun, perkara pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2012-2024 di era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hingga era Ida Fauziyah. Haryanto yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional menerima uang paling besar, yakni sebesar Rp18 miliar.

Sedangkan tersangka lainnya, yakni Suhartono menerima uang Rp460 juta, Wisnu menerima uang Rp580 juta, Devi menerima uang Rp2,3 miliar, Gatot menerima uang Rp6,3 miliar, Putri menerima uang Rp13,9 miliar, Jamal menerima uang Rp1,1 miliar, dan Alfa menerima uang Rp1,8 miliar.

Sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang 2 mingguan. Para pihak tersebut menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri, dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga.

Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA kurang lebih 85 orang sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya