Berita

Foto ilustrasi: Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo melantik 19 Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian PU pada Kamis 27 Maret 2025 (Foto: konstruksimedia)

Politik

CBA:

Mutasi 6 Pejabat Eselon 1 Kementerian PU Mengorbankan Akuntabilitas

KAMIS, 24 JULI 2025 | 09:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mutasi enam pejabat eselon I Kementerian Pekerjaan Umum dikritik. Mutasi dilakukan Menteri Dody Hanggodo dinilai menyisakan sejumlah persoalan mendasar yang mengancam prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan.

“Menimbulkan pertanyaan soal prosedur mutasi, transparansi, dan objektivitas penilaian kinerja,” ujar Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman kepada media, Kamis 24 Juli 2025.

Dia mengungkap indikasi beberapa pejabat yang dimutasi belum genap setahun menjabat. Bahkan, ada pejabat yang hanya beberapa bulan duduk di posisi tertentu lalu secara cepat dilantik ke posisi yang lebih tinggi. 


Ia mencontohkan terkait jabatan sekretaris jenderal kementerian yang berdasarkan mutasi kini diisi pejabat yang sebelumnya mengisi posisi direktur, melangkahi nama-nama di jajaran deputi.

"Sekjen jabatan strategis dan penuh tanggung jawab sehingga proses pengisiannya harus terbuka dan sesuai prinsip meritokrasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di publik," katanya.

Jajang mempertanyakan alasan mutasi dalam rangka penyegaran birokrasi dan upaya menekan kebocoran anggaran tetapi dilakukan terkesan melanggar akuntabilitas dan transparansi. Juga terkait narasi penurunan Incremental Capital Output Ratio (ICOR) yang dijadikan dalih mutasi dinilainya belum memiliki penjelasan teknis yang memadai.

“Penurunan ICOR perlu reformasi sistem perencanaan proyek, bukan sekadar rotasi pejabat,” tegas Jajang.

Jajang mengingatkan perlunya Kementerian PU mengelola proyek-proyek infrastruktur berskala besar dengan anggaran jumbo.

Dia tegaskan rotasi pejabat secara mendadak tanpa disertai keterbukaan informasi bisa menimbulkan salah tafsir di masyarakat. Apalagi mutasi enam pejabat eselon I dilakukan pada 4 Juli 2025 lalu dua pekan berikutnya Menteri Dody melantik 520 pejabat struktural, terdiri dari 65 pejabat eselon II dan 455 pejabat eselon III.

"Berpotensi membuka ruang konflik kepentingan dalam pengelolaan proyek strategis nasional," ujarnya.

Sebagai langkah korektif, CBA meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kebijakan mutasi oleh Menteri PU secara menyeluruh. Menurut Jajang, mutasi harus memperkuat organisasi, bukan untuk melayani kepentingan jangka pendek.

Tak hanya itu, CBA juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Aparatur Sipil Negara agar ikut menelaah proses mutasi ini secara independen. Tujuannya untuk memastikan kebijakan patuh pada prinsip meritokrasi dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

“Mutasi adalah instrumen untuk memperkuat kinerja, bukan alat untuk kepentingan politik atau kelompok. Jangan sampai pembangunan infrastruktur dan pengelolaan APBN menjadi korban,” pungkas Jajang Nurjaman.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya