Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Jabat Wapres, Harta Kekayaan Gibran Naik Hampir Rp2 Miliar

KAMIS, 24 JULI 2025 | 05:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah menjadi wakil presiden, harta kekayaan Gibran Rakabuming Raka naik hampir mencapai Rp2 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan penelusuran redaksi, Rabu, 23 Juli 2025, Gibran sudah menyerahkan LHKPN periode 2024 pada 28 Maret 2025. Sebelum itu, Gibran sudah menyerahkan LHKPN pada saat pencapresan sebelumnya.

Harta Gibran itu berupa tanah dan bangunan. Pada akhir 2023, harta tanah dan bangunan milik Gibran sebesar Rp17,339 miliar. Sedangkan pada 2024 naik menjadi Rp17,44 miliar.


Harta tanah dan bangunan milik Gibran terdiri dari tanah dan bangunan seluas 500/300 meter persegi di Kota Surakarta hasil sendiri seharga Rp6 miliar pada 2023 dan 2024, tanah dan bangunan seluas 2.000/2.000 meter persegi di Kab/Kota Sragen hasil sendiri seharga Rp2,6 miliar pada 2023 dan 2024.

Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 2.000/2.000 meter persegi di Kab/Kota Sragen hasil sendiri seharga Rp2,6 miliar pada 2023 dan 2024, tanah dan bangunan seluas 112/112 meter persegi di Kota Surakarta hasil sendiri seharga Rp1,5 miliar pada 2023 dan 2024, tanah seluas 113 meter persegi di Kota Surakarta hasil sendiri seharga Rp700 juta pada 2023 dan 2024.

Kemudian, tanah seluas 896 meter persegi di Kota Surakarta hasil sendiri seharga Rp1.747.200.000 pada 2023, naik menjadi Rp1,792 miliar pada 2024, serta tanah seluas 1.124 meter persegi di Kota Surakarta hasil sendiri seharga Rp2.191.800.000 pada 2023 naik menjadi Rp2.248.000.000 pada 2024.

Selain itu, putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi itu juga tercatat memiliki harta berupa kendaraan roda empat maupun roda dua senilai Rp332 juta pada 2023, turun menjadi Rp312 juta pada 2024.

Kendaraan yang dimiliki Gibran terdiri dari motor Honda Scoopy tahun 2015 hasil sendiri seharga Rp7 juta para 2023 dan 2024, motor Honda CB-125 tahun 1974 seharga Rp5 juta pada 2023 dan 2024, motor Royal Enfield tahun 2017 hasil sendiri seharga Rp40 juta pada 2023 dan 2024, mobil Toyota Avanza tahun 2016 hasil sendiri seharga Rp90 juta pada 2023 turun menjadi Rp85 juta pada 2024.

Selanjutnya, mobil Toyota Avanza tahun 2012 hasil sendiri seharga Rp60 juta pada 2023 turun menjadi Rp55 juta pada 2024, mobil Isuzu Panther tahun 2012 hasil sendiri seharga Rp70 juta pada 2023 turun menjadi Rp60 juta pada 2024, dan mobil Daihatsu Grand Max tahun 2015 hasil sendiri seharga Rp60 juta pada 2023 dan 2024.

Tak hanya itu, Gibran juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp260 juta pada 2023 naik menjadi Rp280 juta pada 2024, surat berharga sebesar Rp5,552 miliar pada 2023 dan 2024, serta kas dan setara kas sebesar Rp2.093.015.455 pada 2023 naik menjadi Rp3.935.975.620 pada 2024.

Pada 2023 dan 2024, Gibran tercatat tidak memiliki utang. Sehingga harta kekayaan Gibran sebesar Rp25.576.015.455 pada 2023, naik menjadi Rp27.519.975.620 pada 2024 atau naik sebesar Rp1.943.960.165 (Rp1,94 miliar).

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Siapa di Balik Penyadapan Presiden Prabowo?

Kamis, 05 November 2026 | 06:29

Mengendus Pasal Makar

Kamis, 05 November 2026 | 06:14

DPRD Dukung Roadshow Pramono Anung ke 44 Kecamatan

Kamis, 05 November 2026 | 06:04

Mengenal Listyo Sigit, Eks Kapolri yang Jadi Raja Oknum

Kamis, 05 November 2026 | 05:57

Penyadapan Presiden Prabowo Bukan Kasus Biasa

Kamis, 05 November 2026 | 05:43

BPOM Buka Suara soal Vape Mengandung Obat Bius Etomidat dan Ketamin

Kamis, 05 November 2026 | 05:10

Intelektualisme Pemuda Kunci Memperkuat Persatuan Bangsa

Kamis, 05 November 2026 | 04:44

Kasus Listyo Sigit Imbas Sistem UUD 2002 yang Memproduksi Kegaduhan

Kamis, 05 November 2026 | 04:26

PAM Jaya Raih Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar di Jakpus

Kamis, 05 November 2026 | 04:22

MUI: Penyadapan Presiden Kategori Tajassus dan Berdosa

Kamis, 05 November 2026 | 04:08

Selengkapnya