Berita

Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Net

Hukum

Rismon Sianipar Protes Jokowi Diistimewakan

Pilih Diperiksa di Polresta Solo
KAMIS, 24 JULI 2025 | 03:58 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ahli digital forensik, Rismon Sianipar memprotes keistimewaan yang diberikan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi terkait lokasi pemeriksaan kasus dugaan ijazah palsu.

Jokowi diketahui menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Mapolresta Solo, pada Rabu 23 Juli 2025.

"Kami keberatan (Jokowi diperiksa di Polresta Solo). Jokowi kan melaporkan di Polda Metro Jaya tapi diperiksa di Polresta Solo. Harusnya melaporkan di sana saja," kata Rismon dalam sebuah wawancara dengan televisi swasta, dikutip Kamis 24 Juli 2025.


"Pak Jokowi kan ingin memidanakan kami, memenjarakan kami, tapi tidak siap sibuk dan capek," sambungnya.

Rismon mengatakan, seharusnya Jokowi bersedia datang langsung ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan penyidik.

"Saya dari Sumatera sudah dua kali datang (diperiksa di Polda Metro Jaya)," kata Rismon.

Rismon menilai Jokowi tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

"Kalau warga biasa, penyidiknya tidak boleh datang dong (ke Solo), nanti kami juga bisa buat alasan yang sama (diperiksa) di Polres Balige saja," demikian Rismon.

Diketahui, Joko Widodo diperiksa di Polresta Surakarta pada Rabu 23 Juli 2025. 

Jokowi diperiksa sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu. Sedianya, pemeriksaan Jokowi dilakukan di Polda Metro Jaya, Kamis 17 Juli 2025.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengungkapkan, pemeriksaan di Polresta Solo tidak terkait dengan kesehatan ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.

Yakup menyampaikan hal itu sekaligus meluruskan isu yang beredar luas bahwa Jokowi sedang sakit sehingga harus dimintai pernyataannya di Solo. 

“Terkait pemelintiran bahwa Pak Jokowi sudah dipanggil tapi kok tidak hadir karena sakit. Itu dipelintir. Kami juga sudah bersurat secara resmi untuk meminta penundaan. Karena Pak Jokowi sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Yakup.

Meski begitu, Yakup tidak menampik Jokowi sempat sakit dan hingga saat ini masih dalam proses pemulihan. 

“Kami tidak pernah secara resmi mengatakan bahwa beliau karena sakit kemudian tidak bisa hadir,” kata Yakup.

Tercatat ada 12 terlapor dalam kasus ijazah Jokowi. Mereka di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon  Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Benyamin, dan Ali Ridho.








Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya