Berita

Sidang tuntutan terdakwa judol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Keterangan Berbelit-Belit, Zulkarnaen Tony Dituntut 9 Tahun Penjara

RABU, 23 JULI 2025 | 20:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terdakwa klaster koordinator kasus korupsi perlindungan situs judi online (judol) di Kominfo (kini bernama Komdigi) dituntut hukuman penjara 8 sampai 9 tahun penjara.

Untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dituntut sembilan tahun penjara. Sementara terdakwa Muhrijan alias Agus, Alwin Jabarti Kiemas, dan Adhi Kismanto dituntut penjara delapan tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Zulkarnaen berbelit-belit dalam menjelaskan dan saat pemeriksaan. Alasan itu menjadikan tuntutan Zulkarnaen lebih berat dibanding tiga terdakwa lain.


"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online, jangkauan pemasaran atau daya rusak bersifat nasional, terdakwa berbelit-belit dan terdakwa sudah menikmati hasilnya," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2025.

Selain dituntut 9 tahun penjara, Tony juga dihukum denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, makan akan diganti kurungan selama 3 bulan.

Sementara tiga terdakwa lainnya masing-masing-masing dituntut selama 8 tahun dengan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta.

"Apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan," kata Jaksa.

Keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Hal itu tertuang dalam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya