Berita

Sidang tuntutan terdakwa judol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Keterangan Berbelit-Belit, Zulkarnaen Tony Dituntut 9 Tahun Penjara

RABU, 23 JULI 2025 | 20:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terdakwa klaster koordinator kasus korupsi perlindungan situs judi online (judol) di Kominfo (kini bernama Komdigi) dituntut hukuman penjara 8 sampai 9 tahun penjara.

Untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dituntut sembilan tahun penjara. Sementara terdakwa Muhrijan alias Agus, Alwin Jabarti Kiemas, dan Adhi Kismanto dituntut penjara delapan tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Zulkarnaen berbelit-belit dalam menjelaskan dan saat pemeriksaan. Alasan itu menjadikan tuntutan Zulkarnaen lebih berat dibanding tiga terdakwa lain.


"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online, jangkauan pemasaran atau daya rusak bersifat nasional, terdakwa berbelit-belit dan terdakwa sudah menikmati hasilnya," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2025.

Selain dituntut 9 tahun penjara, Tony juga dihukum denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, makan akan diganti kurungan selama 3 bulan.

Sementara tiga terdakwa lainnya masing-masing-masing dituntut selama 8 tahun dengan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta.

"Apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan," kata Jaksa.

Keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Hal itu tertuang dalam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya