Berita

Sidang tuntutan terdakwa judol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Keterangan Berbelit-Belit, Zulkarnaen Tony Dituntut 9 Tahun Penjara

RABU, 23 JULI 2025 | 20:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terdakwa klaster koordinator kasus korupsi perlindungan situs judi online (judol) di Kominfo (kini bernama Komdigi) dituntut hukuman penjara 8 sampai 9 tahun penjara.

Untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dituntut sembilan tahun penjara. Sementara terdakwa Muhrijan alias Agus, Alwin Jabarti Kiemas, dan Adhi Kismanto dituntut penjara delapan tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Zulkarnaen berbelit-belit dalam menjelaskan dan saat pemeriksaan. Alasan itu menjadikan tuntutan Zulkarnaen lebih berat dibanding tiga terdakwa lain.


"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online, jangkauan pemasaran atau daya rusak bersifat nasional, terdakwa berbelit-belit dan terdakwa sudah menikmati hasilnya," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2025.

Selain dituntut 9 tahun penjara, Tony juga dihukum denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, makan akan diganti kurungan selama 3 bulan.

Sementara tiga terdakwa lainnya masing-masing-masing dituntut selama 8 tahun dengan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta.

"Apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan," kata Jaksa.

Keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Hal itu tertuang dalam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya