Berita

Sidang tuntutan terdakwa judol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Keterangan Berbelit-Belit, Zulkarnaen Tony Dituntut 9 Tahun Penjara

RABU, 23 JULI 2025 | 20:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terdakwa klaster koordinator kasus korupsi perlindungan situs judi online (judol) di Kominfo (kini bernama Komdigi) dituntut hukuman penjara 8 sampai 9 tahun penjara.

Untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dituntut sembilan tahun penjara. Sementara terdakwa Muhrijan alias Agus, Alwin Jabarti Kiemas, dan Adhi Kismanto dituntut penjara delapan tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Zulkarnaen berbelit-belit dalam menjelaskan dan saat pemeriksaan. Alasan itu menjadikan tuntutan Zulkarnaen lebih berat dibanding tiga terdakwa lain.


"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online, jangkauan pemasaran atau daya rusak bersifat nasional, terdakwa berbelit-belit dan terdakwa sudah menikmati hasilnya," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2025.

Selain dituntut 9 tahun penjara, Tony juga dihukum denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, makan akan diganti kurungan selama 3 bulan.

Sementara tiga terdakwa lainnya masing-masing-masing dituntut selama 8 tahun dengan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta.

"Apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan," kata Jaksa.

Keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Hal itu tertuang dalam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya