Berita

Joint statement kesepakatan dagang RI-AS yang dirilis Gedung Putih/Tangkapan layar

Dunia

Joint Statement Dagang dengan RI: Data Pribadi Bisa Ditransfer ke AS?

RABU, 23 JULI 2025 | 16:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati sejumlah poin kerja sama dalam perjanjian dagang terbaru, termasuk soal perdagangan digital, aliran data pribadi, dan penghapusan hambatan tarif.

Kesepakatan ini merupakan bagian dari 12 poin utama kerja sama ekonomi yang dicapai kedua negara dalam kesepakatan pemangkasan tarif resiprokal 19 persen dari 32 persen.

Dalam dokumen pernyataan bersama (joint statement) yang dirilis Gedung Putih, disebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait pemindahan data pribadi dari wilayah Indonesia ke AS. 


“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan AS sebagai negara yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” bunyi dokumen tersebut yang dikutip dari situs White House, Rabu 23 Juli 2025.

Selain itu, Indonesia juga sepakat untuk menghapus hambatan perdagangan yang berhubungan dengan jasa dan investasi digital. 

Termasuk di antaranya penghapusan tarif berdasarkan sistem Harmonized Tariff Schedule (HTS) untuk barang-barang tak berwujud seperti produk digital, serta penundaan persyaratan deklarasi impor.

Indonesia juga mendukung moratorium permanen terhadap bea masuk untuk transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), serta mengimplementasikan kesepakatan internasional terkait regulasi jasa. Hal ini termasuk penyerahan komitmen khusus yang telah direvisi untuk disertifikasi oleh WTO.

Meski demikian belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI terkait kesepakatan tersebut.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya