Berita

Joint statement kesepakatan dagang RI-AS yang dirilis Gedung Putih/Tangkapan layar

Dunia

Joint Statement Dagang dengan RI: Data Pribadi Bisa Ditransfer ke AS?

RABU, 23 JULI 2025 | 16:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati sejumlah poin kerja sama dalam perjanjian dagang terbaru, termasuk soal perdagangan digital, aliran data pribadi, dan penghapusan hambatan tarif.

Kesepakatan ini merupakan bagian dari 12 poin utama kerja sama ekonomi yang dicapai kedua negara dalam kesepakatan pemangkasan tarif resiprokal 19 persen dari 32 persen.

Dalam dokumen pernyataan bersama (joint statement) yang dirilis Gedung Putih, disebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait pemindahan data pribadi dari wilayah Indonesia ke AS. 


“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan AS sebagai negara yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” bunyi dokumen tersebut yang dikutip dari situs White House, Rabu 23 Juli 2025.

Selain itu, Indonesia juga sepakat untuk menghapus hambatan perdagangan yang berhubungan dengan jasa dan investasi digital. 

Termasuk di antaranya penghapusan tarif berdasarkan sistem Harmonized Tariff Schedule (HTS) untuk barang-barang tak berwujud seperti produk digital, serta penundaan persyaratan deklarasi impor.

Indonesia juga mendukung moratorium permanen terhadap bea masuk untuk transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), serta mengimplementasikan kesepakatan internasional terkait regulasi jasa. Hal ini termasuk penyerahan komitmen khusus yang telah direvisi untuk disertifikasi oleh WTO.

Meski demikian belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI terkait kesepakatan tersebut.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya