Berita

Joint statement kesepakatan dagang RI-AS yang dirilis Gedung Putih/Tangkapan layar

Dunia

Joint Statement Dagang dengan RI: Data Pribadi Bisa Ditransfer ke AS?

RABU, 23 JULI 2025 | 16:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati sejumlah poin kerja sama dalam perjanjian dagang terbaru, termasuk soal perdagangan digital, aliran data pribadi, dan penghapusan hambatan tarif.

Kesepakatan ini merupakan bagian dari 12 poin utama kerja sama ekonomi yang dicapai kedua negara dalam kesepakatan pemangkasan tarif resiprokal 19 persen dari 32 persen.

Dalam dokumen pernyataan bersama (joint statement) yang dirilis Gedung Putih, disebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait pemindahan data pribadi dari wilayah Indonesia ke AS. 


“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan AS sebagai negara yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” bunyi dokumen tersebut yang dikutip dari situs White House, Rabu 23 Juli 2025.

Selain itu, Indonesia juga sepakat untuk menghapus hambatan perdagangan yang berhubungan dengan jasa dan investasi digital. 

Termasuk di antaranya penghapusan tarif berdasarkan sistem Harmonized Tariff Schedule (HTS) untuk barang-barang tak berwujud seperti produk digital, serta penundaan persyaratan deklarasi impor.

Indonesia juga mendukung moratorium permanen terhadap bea masuk untuk transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), serta mengimplementasikan kesepakatan internasional terkait regulasi jasa. Hal ini termasuk penyerahan komitmen khusus yang telah direvisi untuk disertifikasi oleh WTO.

Meski demikian belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI terkait kesepakatan tersebut.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya