Berita

Ketua Fraksi PKB MPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025/RMOL

Politik

Matinya Aspirasi Rakyat

Aneh, MPR Belum Terima Surat Usulan Pemakzulan Gibran

RABU, 23 JULI 2025 | 15:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hingga saat ini belum menerima info terkait surat permohonan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI. 

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PKB MPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz seusai menjadi narasumber dalam diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk "Menerjemahkan Makna 4 Pilar Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.

"Saya Ketua Fraksi PKB MPR RI, saya juga belum menerima info itu dari kesetjenan, saya juga memang belum nanya juga," ungkap Neng Eem.


Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mempelajari mekanisme yang berlaku di MPR RI. 

Menurutnya, proses pemakzulan seorang wakil presiden tidak sederhana karena harus melalui tahapan hukum dan politik yang ketat.

"Karena kalau kita lihat ketika ada itu saya langsung mempelajari mekanismenya seperti apa untuk sampai di MPR," jelasnya.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB itu menjelaskan bahwa sebelum perkara tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), DPR harus terlebih dahulu membahas dan memutuskan apakah pelanggaran yang dituduhkan benar-benar bersifat konstitusional dan signifikan.

"Ternyata mekanismenya juga sebelum ke MK harus juga diakomodir DPR. Di DPR kemudian dibahas apakah ini perlu atau tidak, apakah ini melanggar undang-undang, ada sesuatu krusial yang dilanggar oleh wakil presidennya ada atau tidak," tuturnya.

Jika DPR menyetujui adanya pelanggaran, maka proses berlanjut ke MK untuk diuji secara konstitusional. Sebab, MK berwenang memberikan keputusan final terkait kebenaran tuduhan tersebut.

"Kalau menurut DPR itu ada maka itu bisa disampaikan ke MK, nah di MK dibahas lagi, nanti keputusan MK itu kan dikasih kewenangan inkrah," jelasnya.

Namun begitu, kata Neng Eem, jika MK tidak menemukan pelanggaran konstitusi, maka proses pemakzulan tidak bisa dilanjutkan ke MPR. Sebaliknya, jika MK menyatakan adanya pelanggaran, DPR dapat kembali mengusulkan digelarnya Sidang Istimewa MPR.

"Kalau ternyata di MK sudah diputuskan bahwa ini ada pelanggaran konstitusi misalkan seperti itu, terus nanti diambil lagi DPR terus diusulkan untuk sidang istimewa," beber dia.

Lebih jauh, Neng Eem menegaskan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan secara instan dan harus mengikuti prosedur yang ketat. Oleh karenanya, ia meminta semua pihak tidak berspekulasi secara berlebihan terhadap isu tersebut.

"Jadi prosesnya panjang, tapi kita ini kalau surat paling hari ini beberapa hanya mungkin mengkaji, melihat, tidak bisa karena kalau MPR ada mekanismenya," pungkasnya.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak DPR segera memproses permohonan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Desakan ini menyusul surat yang sudah dilayangkan kepada MPR, DPR, dan DPD RI dengan nomor 003/FPPTNI/V/2025 pada Senin, 2 Juni 2025. Surat tersebut telah diterima pihak Kesekretariatan MPR/DPR/DPD RI.

“Kami mendesak agar DPR segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, Selasa, 3 Juni 2025. 

Ketua MPR Ahmad Muzani pada Rabu, 25 Juni 2025, mengaku belum menerima surat itu dari sekretariat. 

“Terus terang saya belum dapat update dari sekretariat sampai hari ini,” kata Muzani.

Hampir 2 bulan berselang, entah ke mana surat tersebut. Hal ini tentu menandakan matinya aspirasi masyarakat ke lembaga perwakilan rakyat.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

UPDATE

Hashim Bantah Janjikan HP Gratis, Ngaku Dipelintir Media

Jumat, 30 Oktober 2026 | 00:13

Hemat Biaya Operasional, Drone Pertanian Frogs Bidik Program Cetak Sawah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:45

28 Jam Pemuda Bicara di Malang Usung Deklarasi ‘Sumpah Promptmuda’

Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:24

Kemenkop dan Pertamina Patra Niaga Luncurkan Model Pengumpulan Minyak Jelantah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:59

Asap dan Sengsara

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:52

Sempat Ditahan, 19 Demonstran Sumpah Pemuda Dibebaskan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:38

32,7 Juta Investor Kecewa Nilai Saham Anjlok Imbas MSCI, Hashim: Saya Juga

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:12

PLN Siap Pasok Daya Andal untuk Jaringan Usaha Telkom Group

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:47

Tim Yaqut Hadirkan Saksi Meringankan dalam Sidang Kuota Haji

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:36

Singapura Panggil 10 Perusahaan RI soal Karhutla, Rosan: Investasi Tetap Terbuka

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:21

Selengkapnya