Berita

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam Sidang DKPP RI, di Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025/RMOL

Politik

Pimpinan KPU RI dan Sulsel Diperiksa DKPP soal Pilkada Palopo

RABU, 23 JULI 2025 | 14:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terhadap pimpinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan KPU Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sidang pemeriksaan yang dipimpin Ketua DKPP RI, Heddy Lugito terkait dugaan pelanggaran KEPP tersebut digelar di Ruang Sidang Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.

Terdapat dua perkara yang diperiksa dalam sidang hari ini, dengan pihak Teradu Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Hasbullah, beserta enam Anggotanya yaitu Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romy Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati. 


Para Teradu tersebut diperiksa untuk Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 dan 170-PKE-DKPP/VI/2025, dengan rincian sebagai berikut:

1. Perkara 165-PKE-DKPP/VI/2025
Perkara ini diadukan oleh seseorang bernama Dahyar. Ia mengadukan delapan penyelenggara pemilu yang satu di antaranya adalah 

Ketua dan enam Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan secara berurutan berstatus sebagai teradu II s.d. teradu VIII dalam perkara ini.

Dahyar mendalilkan para teradu tidak professional, tidak jujur, dan tidak adil dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Rekomendasi tersebut terkait pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Calon Wakil Wali Kota Palopo bernama Akhmad Syarifuddin yang tidak mengumumkan dirinya pernah terpidana.

2. Perkara 170-PKE-DKPP/VI/2025
Perkara ini diadukan oleh Junaid. Sedangkan pihak yang diadukan adalah Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra.

Junaid mendalilkan kedua teradu tidak melakukan pengawasan aktif dan menghentikan penanganan laporan terkait status Calon Wakil Wali Kota Palopo bernama Akhmad Syarifuddin yang pernah menjadi terpidana.

Sekretaris DKPP RI, David Yama menerangkan, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun pihak terkait.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui Youtube resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” demikian David menambahkan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya