Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

KPK Ngaku Sudah Periksa Anggota Polri di Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut

RABU, 23 JULI 2025 | 11:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota Kepolisian terkait dengan aliran uang dugaan suap proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo saat ditanya soal ada tidaknya aparat penegak hukum (APH) yang diperiksa dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

"KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota di Kepolisian dan sudah dilakukan berjalan dengan baik, dan kami juga menyampaikan apresiasi kepada teman-teman di Kepolisian karena sudah mendukung sehingga proses pemeriksaan tersebut juga berjalan dengan lancar," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 23 Juli 2025.


Namun saat ditanya identitas pihak Kepolisian dimaksud, Budi mengaku belum mengetahui detailnya. Hal itu akan ditanyakan terlebih dahulu kepada tim penyidik.

"Untuk detail saksi dimaksud nanti kami cek dulu ya siapa gitu kan. Namun kemarin pada saat proses pemeriksaan dari Polda Sumut juga mendukung proses pemeriksaan tersebut sehingga bisa berjalan dengan baik," terang Budi.

Secara umum kata Budi, anggota Kepolisian dimaksud didalami terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Sumut. Baik terkait proses pengadaan, aliran uang, dan lainnya. 

"Aliran dana secara umum, karena memang KPK banyak melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Kemarin dari kegiatan penggeledahan baik di rumah ataupun di kantor pihak swastanya, yaitu tersangka KIR begitu, ditemukan adanya catatan-catatan aliran keuangan. Kemudian penggeledahan di Dinas PUPR di kota dan di kabupaten juga tim menemukan dokumen-dokumen pengadaan. Tentu itu yang kemudian didalami," pungkas Budi.

Pada Sabtu, 28 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan 5 dari 7 orang yang terjaring OTT pada Kamis 26 Juni 2025 ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT Rona Na Mora.

Kegiatan OTT itu terkait dengan beberapa proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

Proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut, yakni preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simoang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, dan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Sedangkan proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

Sehingga total nilai proyek setidaknya sebesar Rp231,8 miliar.

Dalam pengembangan perkaranya, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya di rumah pribadi Topan pada Rabu, 2 Juli 2025. Dari sana, tim penyidik mengamankan uang tunai Rp2,8 miliar, dan 2 senjata api.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

UPDATE

Investasi Jakarta Tertinggi Nasional, Tumbuh 22,1 Persen

Rabu, 04 November 2026 | 00:34

Pemerintah Optimis Polri Bakal Bongkar Aktor Intelektual Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 00:20

Geledah Pukul 03.20

Rabu, 04 November 2026 | 00:04

Peduli Karhutla, PKSS Salurkan Ribuan Masker dan Susu Steril

Selasa, 03 November 2026 | 23:43

Listyo Sigit Cs Salah Pilih Lawan, Akhirnya Masuk Penjara

Selasa, 03 November 2026 | 23:22

WNA China Praperadilkan BNN di PN Jaktim terkait Narkoba

Selasa, 03 November 2026 | 23:00

Ditanya soal Gibran Ikut Disadap, Yusril: Wallahu A'lam bish-Shawab

Selasa, 03 November 2026 | 22:45

TEI 2026 jadi Pintu Ekspor Produk Sawit dan Pangan Indonesia

Selasa, 03 November 2026 | 22:32

Ini Kronologi Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Dkk

Selasa, 03 November 2026 | 22:29

Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin BUMN dengan Nilai Integritas dan Nasionalisme

Selasa, 03 November 2026 | 22:13

Selengkapnya