Berita

Ketua Umum MD KAHMI Jakarta Timur Choir Syarifudin/Ist

Politik

KAHMI Protes Keras DKPP Sanksi Dua Anggota Bawaslu Jaktim

RABU, 23 JULI 2025 | 05:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi kepada dua anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar dan Prayogo Bekti Utomo, menuai kritik tajam dari berbagai pihak. 

Ketua Umum MD KAHMI Jakarta Timur, Choir Syarifudin, menilai putusan dalam perkara No. 122-PKE-DKPP/IV/2025 tersebut justru melemahkan semangat penegakan hukum Pemilu dan berpotensi membungkam integritas pengawas.

“Ini preseden buruk yang bisa mengintimidasi para pengawas yang bekerja sesuai aturan dan nurani. Harusnya DKPP menjaga moralitas demokrasi, bukan malah menjatuhkan yang jujur,” kata Choir dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu 23 Juli 2025.


Diketahui, dua anggota Bawaslu tersebut dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP usai mengusut dugaan pelanggaran berat di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar. Mereka menemukan pencoblosan 19 surat suara oleh pemilih tidak terdaftar serta keberadaan anggota KPPS ilegal.

Padahal, tindakan mereka disebut telah sesuai dengan Pasal 30 UU No. 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu No. 6 dan 7 Tahun 2022. Choir menegaskan.

“Apa yang dilakukan para pengawas adalah bagian dari upaya menegakkan kejujuran pemilu. Bila justru disanksi, ini sama saja mengirim pesan bahwa lebih aman diam dan membiarkan pelanggaran," kata Choir.

Tak hanya soal substansi, MD KAHMI Jakarta Timur juga menyoroti adanya indikasi konflik kepentingan dalam Majelis DKPP. Salah satu anggota majelis, Didik Suhariyanto, sebelumnya pernah menjadi saksi ahli yang meringankan istri Pengadu dalam perkara ini di PN Jakarta Timur. 

“Fakta ini seharusnya jadi dasar etik yang kuat agar yang bersangkutan tidak dilibatkan,” kata Choir.

Fakta lainnya, para Teradu telah merekomendasikan pencatatan pelanggaran serius dalam Lembar Kejadian Khusus, namun temuan mereka tidak ditindaklanjuti secara proporsional oleh jajaran KPU Jaktim maupun PPK Makasar. 

Ironisnya, justru pengawas yang mendapat sanksi, sementara penyelenggara teknis yang diduga membiarkan pelanggaran tidak tersentuh evaluasi.

Menanggapi putusan tersebut, para Teradu berencana menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Choir mengaku mendukung langkah tersebut. 

“Kami berdiri di belakang mereka yang berani jujur. Jangan sampai pengawas pemilu jadi korban dari sistem yang justru ingin mereka luruskan," kata Choir.

Putusan DKPP No. 122-PKE-DKPP/IV/2025 ini pun dinilai sebagai sinyal bahaya bagi masa depan demokrasi prosedural di Indonesia.

“Kalau pengawas jujur dihukum, siapa yang berani mengungkap kecurangan? Kita bisa saja kehilangan benteng terakhir demokrasi,” pungkas Choir.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya