Berita

Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto (kiri)/RMOL

Politik

RUU KUHAP Harus Disinkronisasi dengan Hukum Acara Pemberantasan Korupsi

SELASA, 22 JULI 2025 | 23:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap RUU KUHAP dapat disinkronisasi dengan hukum acara pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya lex specialist UU KPK.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto dalam acara diskusi media bertajuk "Menakar Dampak RUU Hukum Acara Pidana Bagi Pemberantasan Korupsi" yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 22 Juli 2025.

Imam mengatakan, KPK sudah mengundang para pakar yang juga sudah dimintai diperdengarkan DPR maupun pemerintah dalam pembahasan RUU KUHAP.


"Ada beberapa temuan yang menurut kami menjadi catatan. Dan kami selaku KPK khawatir dengan kewenangan-kewenangan sebagaimana yang telah diatur dalam UU KPK yang diakui dalam putusan MK," kata Imam.

Imam menerangkan, meskipun KPK mendukung semangat pembaharuan, namun tetap harus memperhatikan efektivitas, dan sinkronisasi, terutama dalam hal ini adalah semangat pemberantasan korupsi yang sampai dengan saat ini merupakan masalah terbesar bangsa.

"Jadi, penting kiranya KUHAP itu juga mensinkronisasi dengan hukum acara pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya lex specialist UU KPK. Karena, di satu sisi, politik hukum KUHP itu sudah mengakomodir konsep lex specialis-nya tindak pidana korupsi, bersama tindak pidana khusus lainnya, maka sudah seharusnya KUHAP menggendong semangat yang sama," pungkas Imam.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya