Berita

Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto (kiri)/RMOL

Politik

RUU KUHAP Harus Disinkronisasi dengan Hukum Acara Pemberantasan Korupsi

SELASA, 22 JULI 2025 | 23:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap RUU KUHAP dapat disinkronisasi dengan hukum acara pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya lex specialist UU KPK.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto dalam acara diskusi media bertajuk "Menakar Dampak RUU Hukum Acara Pidana Bagi Pemberantasan Korupsi" yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 22 Juli 2025.

Imam mengatakan, KPK sudah mengundang para pakar yang juga sudah dimintai diperdengarkan DPR maupun pemerintah dalam pembahasan RUU KUHAP.


"Ada beberapa temuan yang menurut kami menjadi catatan. Dan kami selaku KPK khawatir dengan kewenangan-kewenangan sebagaimana yang telah diatur dalam UU KPK yang diakui dalam putusan MK," kata Imam.

Imam menerangkan, meskipun KPK mendukung semangat pembaharuan, namun tetap harus memperhatikan efektivitas, dan sinkronisasi, terutama dalam hal ini adalah semangat pemberantasan korupsi yang sampai dengan saat ini merupakan masalah terbesar bangsa.

"Jadi, penting kiranya KUHAP itu juga mensinkronisasi dengan hukum acara pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya lex specialist UU KPK. Karena, di satu sisi, politik hukum KUHP itu sudah mengakomodir konsep lex specialis-nya tindak pidana korupsi, bersama tindak pidana khusus lainnya, maka sudah seharusnya KUHAP menggendong semangat yang sama," pungkas Imam.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya