Berita

Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto (kiri)/RMOL

Politik

RUU KUHAP Harus Disinkronisasi dengan Hukum Acara Pemberantasan Korupsi

SELASA, 22 JULI 2025 | 23:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap RUU KUHAP dapat disinkronisasi dengan hukum acara pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya lex specialist UU KPK.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto dalam acara diskusi media bertajuk "Menakar Dampak RUU Hukum Acara Pidana Bagi Pemberantasan Korupsi" yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 22 Juli 2025.

Imam mengatakan, KPK sudah mengundang para pakar yang juga sudah dimintai diperdengarkan DPR maupun pemerintah dalam pembahasan RUU KUHAP.


"Ada beberapa temuan yang menurut kami menjadi catatan. Dan kami selaku KPK khawatir dengan kewenangan-kewenangan sebagaimana yang telah diatur dalam UU KPK yang diakui dalam putusan MK," kata Imam.

Imam menerangkan, meskipun KPK mendukung semangat pembaharuan, namun tetap harus memperhatikan efektivitas, dan sinkronisasi, terutama dalam hal ini adalah semangat pemberantasan korupsi yang sampai dengan saat ini merupakan masalah terbesar bangsa.

"Jadi, penting kiranya KUHAP itu juga mensinkronisasi dengan hukum acara pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya lex specialist UU KPK. Karena, di satu sisi, politik hukum KUHP itu sudah mengakomodir konsep lex specialis-nya tindak pidana korupsi, bersama tindak pidana khusus lainnya, maka sudah seharusnya KUHAP menggendong semangat yang sama," pungkas Imam.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya