Berita

Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto (kiri)/RMOL

Politik

RUU KUHAP Harus Disinkronisasi dengan Hukum Acara Pemberantasan Korupsi

SELASA, 22 JULI 2025 | 23:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap RUU KUHAP dapat disinkronisasi dengan hukum acara pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya lex specialist UU KPK.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto dalam acara diskusi media bertajuk "Menakar Dampak RUU Hukum Acara Pidana Bagi Pemberantasan Korupsi" yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 22 Juli 2025.

Imam mengatakan, KPK sudah mengundang para pakar yang juga sudah dimintai diperdengarkan DPR maupun pemerintah dalam pembahasan RUU KUHAP.


"Ada beberapa temuan yang menurut kami menjadi catatan. Dan kami selaku KPK khawatir dengan kewenangan-kewenangan sebagaimana yang telah diatur dalam UU KPK yang diakui dalam putusan MK," kata Imam.

Imam menerangkan, meskipun KPK mendukung semangat pembaharuan, namun tetap harus memperhatikan efektivitas, dan sinkronisasi, terutama dalam hal ini adalah semangat pemberantasan korupsi yang sampai dengan saat ini merupakan masalah terbesar bangsa.

"Jadi, penting kiranya KUHAP itu juga mensinkronisasi dengan hukum acara pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya lex specialist UU KPK. Karena, di satu sisi, politik hukum KUHP itu sudah mengakomodir konsep lex specialis-nya tindak pidana korupsi, bersama tindak pidana khusus lainnya, maka sudah seharusnya KUHAP menggendong semangat yang sama," pungkas Imam.



Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya