Berita

Para tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)/RMOL

Hukum

Ini Peran Mantan Dirut Bank Jateng dan 7 Tersangka Baru Kasus Sritex

SELASA, 22 JULI 2025 | 19:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Para tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ternyata punya peran berbeda-beda.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, delapan orang yang ditetapkan tersangka berasal dari pihak Sritex, Bank DKI, hingga Bank Jateng. 

Pertama, Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023 berperan sebagai penanggung jawab keuangan Sritex, khususnya terkait urusan pengajuan kredit ke pihak perbankan. 


Di kasus ini, Allan mengajukan permohonan kredit kepada Bank DKI.

"Memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif, menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai peruntukannya untuk modal kerja, melainkan digunakan untuk melunasi utang MTN (medium term note)," jelas Nurcahyo dalam jumpa persnya, Selasa, 22 Juli 2025.

Kedua, Babay Farid Wazadi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019-2022 berperan sebagai pejabat yang berwenang untuk memutus pemberian kredit berdasarkan analisa kelayakan.

Selanjutnya, Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015-2021 berperan sebagai pejabat pengambil keputusan pemberian kredit yang tidak melakukan analisa lebih dulu terhadap Sritex sebelum pemberian kredit dilakukan.

Tersangka keempat, Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama bank bjb periode 2009-Maret 2025 berperan menyetujui penambahan batas pemberian kredit kepada Sritex dan memperbesar plafon kredit Sritex menjadi Rp350 miliar.

Benny Riswandi selaku Senior Executive Vice President bank bjb 2019-2023 berperan memutus pemberian kredit modal usaha Rp200 miliar kepada Sritex. Parahnya, Benny tidak melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi Sritex sebelum pencairan kredit dilakukan. 

"Tersangka mengetahui bahwa PT Sri Rejeki lsman mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor serta peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa bank sesuai yang tertera dalam SLIK OJK," papar Nurcahyo.

Tersangka keenam yakni Supriyatno selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023 berwenang memutus pemberian kredit.

"Menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut berisiko," jelas Nurcahyo.

Ketujuh, Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020 merupakan sosok berperan memutus pemberian kredit kepada Sritex tanpa melakukan analisa dan evaluasi.

Terakhir, Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020 yang tidak melakukan analisa terhadap kemampuan bayar Sritex sebelum kredit diberikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan tiga orang tersangka. Mulai dari Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi bank bjb tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya