Berita

Para tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)/RMOL

Hukum

Ini Peran Mantan Dirut Bank Jateng dan 7 Tersangka Baru Kasus Sritex

SELASA, 22 JULI 2025 | 19:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Para tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ternyata punya peran berbeda-beda.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, delapan orang yang ditetapkan tersangka berasal dari pihak Sritex, Bank DKI, hingga Bank Jateng. 

Pertama, Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023 berperan sebagai penanggung jawab keuangan Sritex, khususnya terkait urusan pengajuan kredit ke pihak perbankan. 


Di kasus ini, Allan mengajukan permohonan kredit kepada Bank DKI.

"Memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif, menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai peruntukannya untuk modal kerja, melainkan digunakan untuk melunasi utang MTN (medium term note)," jelas Nurcahyo dalam jumpa persnya, Selasa, 22 Juli 2025.

Kedua, Babay Farid Wazadi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019-2022 berperan sebagai pejabat yang berwenang untuk memutus pemberian kredit berdasarkan analisa kelayakan.

Selanjutnya, Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015-2021 berperan sebagai pejabat pengambil keputusan pemberian kredit yang tidak melakukan analisa lebih dulu terhadap Sritex sebelum pemberian kredit dilakukan.

Tersangka keempat, Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama bank bjb periode 2009-Maret 2025 berperan menyetujui penambahan batas pemberian kredit kepada Sritex dan memperbesar plafon kredit Sritex menjadi Rp350 miliar.

Benny Riswandi selaku Senior Executive Vice President bank bjb 2019-2023 berperan memutus pemberian kredit modal usaha Rp200 miliar kepada Sritex. Parahnya, Benny tidak melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi Sritex sebelum pencairan kredit dilakukan. 

"Tersangka mengetahui bahwa PT Sri Rejeki lsman mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor serta peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa bank sesuai yang tertera dalam SLIK OJK," papar Nurcahyo.

Tersangka keenam yakni Supriyatno selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023 berwenang memutus pemberian kredit.

"Menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut berisiko," jelas Nurcahyo.

Ketujuh, Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020 merupakan sosok berperan memutus pemberian kredit kepada Sritex tanpa melakukan analisa dan evaluasi.

Terakhir, Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020 yang tidak melakukan analisa terhadap kemampuan bayar Sritex sebelum kredit diberikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan tiga orang tersangka. Mulai dari Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi bank bjb tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya