Berita

Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto (paling kiri)/RMOL

Politik

KPK Dukung RUU KUHAP, Tapi Minta Audiensi Tak Ditanggapi DPR

SELASA, 22 JULI 2025 | 18:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesalkan minimnya partisipasi publik dalam RUU KUHAP. Hingga saat ini, surat permintaan KPK untuk audiensi tentang RUU KUHAP yang dikirim ke Ketua DPR hingga presiden tak mendapatkan respons.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto dalam acara diskusi media bertajuk "Menakar Dampak RUU Hukum Acara Pidana Bagi Pemberantasan Korupsi" yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Juli 2025.

"Pada prinsipnya KPK mendukung pembaharuan KUHAP, karena memang sudah sekian lama KUHAP belum mengalami pembaharuan, dan momentum berlakunya KUHP pada hari pertama di tahun 2026 itu juga memerlukan hukum acara, memerlukan hukum formil yang relevan, yang sinkron dengan konsepsi dan semangat hukum KUHP," kata Imam mengawali diskusi, Selasa sore, 22 Juli 2025.


Namun kata Imam, proses pembahasan RUU KUHAP yang tengah bergulir saat ini minim partisipasi publik, termasuk dalam hal ini melibatkan KPK.

"Karena sependek sepengetahuan kami, sampai dengan detik ini belum ada undangan atau respons atas permintaan kami untuk audiensi atau menyampaikan usulan dan pandangan. Dan sampai dengan detik ini kami tidak tau pasti perkembangan dari pasal-pasal KUHAP sendiri. Karena kami tidak terlibat langsung dan tidak tahu perkembangannya seperti apa," terang Imam.

Padahal kata Imam, beberapa waktu lalu, KPK telah menyampaikan surat kepada Ketua DPR dengan tembusan Ketua Komisi III, dengan harapan KPK bisa beraudiensi sekaligus menyampaikan pandangan dan usulan terhadap RUU KUHAP.

"Termasuk kami menyampaikan surat audiensi dan usulan tersebut kepada presiden cc menteri hukum," pungkas Imam.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya