Berita

Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto (paling kiri)/RMOL

Politik

KPK Dukung RUU KUHAP, Tapi Minta Audiensi Tak Ditanggapi DPR

SELASA, 22 JULI 2025 | 18:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesalkan minimnya partisipasi publik dalam RUU KUHAP. Hingga saat ini, surat permintaan KPK untuk audiensi tentang RUU KUHAP yang dikirim ke Ketua DPR hingga presiden tak mendapatkan respons.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto dalam acara diskusi media bertajuk "Menakar Dampak RUU Hukum Acara Pidana Bagi Pemberantasan Korupsi" yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Juli 2025.

"Pada prinsipnya KPK mendukung pembaharuan KUHAP, karena memang sudah sekian lama KUHAP belum mengalami pembaharuan, dan momentum berlakunya KUHP pada hari pertama di tahun 2026 itu juga memerlukan hukum acara, memerlukan hukum formil yang relevan, yang sinkron dengan konsepsi dan semangat hukum KUHP," kata Imam mengawali diskusi, Selasa sore, 22 Juli 2025.


Namun kata Imam, proses pembahasan RUU KUHAP yang tengah bergulir saat ini minim partisipasi publik, termasuk dalam hal ini melibatkan KPK.

"Karena sependek sepengetahuan kami, sampai dengan detik ini belum ada undangan atau respons atas permintaan kami untuk audiensi atau menyampaikan usulan dan pandangan. Dan sampai dengan detik ini kami tidak tau pasti perkembangan dari pasal-pasal KUHAP sendiri. Karena kami tidak terlibat langsung dan tidak tahu perkembangannya seperti apa," terang Imam.

Padahal kata Imam, beberapa waktu lalu, KPK telah menyampaikan surat kepada Ketua DPR dengan tembusan Ketua Komisi III, dengan harapan KPK bisa beraudiensi sekaligus menyampaikan pandangan dan usulan terhadap RUU KUHAP.

"Termasuk kami menyampaikan surat audiensi dan usulan tersebut kepada presiden cc menteri hukum," pungkas Imam.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya