Berita

Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto (paling kiri)/RMOL

Politik

KPK Dukung RUU KUHAP, Tapi Minta Audiensi Tak Ditanggapi DPR

SELASA, 22 JULI 2025 | 18:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesalkan minimnya partisipasi publik dalam RUU KUHAP. Hingga saat ini, surat permintaan KPK untuk audiensi tentang RUU KUHAP yang dikirim ke Ketua DPR hingga presiden tak mendapatkan respons.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto dalam acara diskusi media bertajuk "Menakar Dampak RUU Hukum Acara Pidana Bagi Pemberantasan Korupsi" yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Juli 2025.

"Pada prinsipnya KPK mendukung pembaharuan KUHAP, karena memang sudah sekian lama KUHAP belum mengalami pembaharuan, dan momentum berlakunya KUHP pada hari pertama di tahun 2026 itu juga memerlukan hukum acara, memerlukan hukum formil yang relevan, yang sinkron dengan konsepsi dan semangat hukum KUHP," kata Imam mengawali diskusi, Selasa sore, 22 Juli 2025.


Namun kata Imam, proses pembahasan RUU KUHAP yang tengah bergulir saat ini minim partisipasi publik, termasuk dalam hal ini melibatkan KPK.

"Karena sependek sepengetahuan kami, sampai dengan detik ini belum ada undangan atau respons atas permintaan kami untuk audiensi atau menyampaikan usulan dan pandangan. Dan sampai dengan detik ini kami tidak tau pasti perkembangan dari pasal-pasal KUHAP sendiri. Karena kami tidak terlibat langsung dan tidak tahu perkembangannya seperti apa," terang Imam.

Padahal kata Imam, beberapa waktu lalu, KPK telah menyampaikan surat kepada Ketua DPR dengan tembusan Ketua Komisi III, dengan harapan KPK bisa beraudiensi sekaligus menyampaikan pandangan dan usulan terhadap RUU KUHAP.

"Termasuk kami menyampaikan surat audiensi dan usulan tersebut kepada presiden cc menteri hukum," pungkas Imam.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya