Berita

Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah/Net

Politik

Komdigi Dikritik Terkesan Pro OTT Asing

SELASA, 22 JULI 2025 | 15:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sikap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kabar pembatasan layanan panggilan telepon dan video berbasis Voice over Internet Protocol (VoIP) seperti yang ada di WhatsApp, Instagram, hingga Zoom membingungkan publik.

Rencana pembatasan ini sebelumnya disampaikan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan dengan alasan ada ketidakseimbangan penyedia infrastruktur telekomunikasi dengan penyedia layanan over-the-top (OTT).

Namun kabar ini berubah seiring klarifikasi Menteri Komdigi, Meutya Hafid yang menyebut belum ada rencana pembatasan dari pemerintah.


"Informasinya itu membingungkan publik. Dan menterinya seperti pro asing, cepat-cepat banget bela OTT," kata pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah dalam keterangannya, Selasa, 22 Juli 2025.

Trubus berujar, pemerintah seharusnya proaktif merumuskan regulasi yang adil dengan memberikan solusi konkret untuk ketimpangan yang dikeluhkan operator lokal.

Ia mengamini, selama ini OTT asing mendominasi dan sangat menikmati keuntungan dari pasar di Indonesia.

Alih-alih mengeluarkan pernyataan yang tidak konsisten, pemerintah seharusnya mendorong model kerja sama. Trubus menyarankan, OTT asing bisa diwajibkan bekerja sama dengan operator lokal untuk penurunan harga layanan yang harus dibayarkan masyarakat.

OTT asing juga bisa diarahkan untuk mendanai infrastruktur atau membayar biaya penggunaan jaringan (network usage fee) seperti yang diterapkan di beberapa negara. 

"Makanya, harus ada pembatasan agar ada perhatian pada aplikasi lokal. Ini OTT luar bisa mendominasi, raup keuntungan tak terkira," kritik Trubus.

Pemerintah juga bisa bersikap dari sisi regulasi. Misalnya, kata dia, dengan memperketat aturan penyimpanan dan pengelolaan data pengguna oleh OTT asing untuk melindungi kepentingan nasional.

"Belajar dari negara lain, Indonesia bisa mengenakan pajak digital dari OTT. Pajak ini sebagai faktor pengurang atau insentif yang diberikan pada operator seluler sehingga pendapatan negara dari telekomunikasi tetap terjaga," sambungnya.

Tak hanya itu, Trubus juga menyoroti sistem keamanan dan perlindungan dari berbagai fitur layanan yang dijajakan OTT asing kepada masyarakat. Termasuk perlindungan konsumen dari kejahatan di layanan OTT seperti penipuan lewat WhatsApp (APK) atau peretasan data, dan Komdigi menyebut laporan penipuan online ini melonjak tiap tahun.

Sebenarnya Indonesia sudah ada UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang harusnya efektif 17 Oktober 2024. Namun penerapan UU ini terkendala karena belum ada peraturan pemerintah (PP), dan belum terbentuknya Lembaga PDP.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah seharusnya melibatkan operator lokal untuk menyaring konten berbahaya di jaringan.

"Kalau cuma mengandalkan undang-undang di atas kertas tanpa aksi nyata, konsumen bisa terus jadi santapan penjahat siber. Makanya, tadi harus ada pembagian konten. Enggak semua dimakan asing, harus ada lokal," tegasnya. 

Oleh karena itu, Trubus mengingatkan, Menkomdigi selaku regulator, mestinya menunjukkan keberpihakannya kepada kepentingan keamanan masyarakat selaku pengguna layanan, bukan malah abai bahkan terkesan takut sama OTT asing.

"Intinya, harus ada intervensi dan peran dari negara untuk melindungi kedaulatan digital kita," tandasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya