Berita

Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah/Net

Politik

Komdigi Dikritik Terkesan Pro OTT Asing

SELASA, 22 JULI 2025 | 15:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sikap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kabar pembatasan layanan panggilan telepon dan video berbasis Voice over Internet Protocol (VoIP) seperti yang ada di WhatsApp, Instagram, hingga Zoom membingungkan publik.

Rencana pembatasan ini sebelumnya disampaikan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan dengan alasan ada ketidakseimbangan penyedia infrastruktur telekomunikasi dengan penyedia layanan over-the-top (OTT).

Namun kabar ini berubah seiring klarifikasi Menteri Komdigi, Meutya Hafid yang menyebut belum ada rencana pembatasan dari pemerintah.


"Informasinya itu membingungkan publik. Dan menterinya seperti pro asing, cepat-cepat banget bela OTT," kata pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah dalam keterangannya, Selasa, 22 Juli 2025.

Trubus berujar, pemerintah seharusnya proaktif merumuskan regulasi yang adil dengan memberikan solusi konkret untuk ketimpangan yang dikeluhkan operator lokal.

Ia mengamini, selama ini OTT asing mendominasi dan sangat menikmati keuntungan dari pasar di Indonesia.

Alih-alih mengeluarkan pernyataan yang tidak konsisten, pemerintah seharusnya mendorong model kerja sama. Trubus menyarankan, OTT asing bisa diwajibkan bekerja sama dengan operator lokal untuk penurunan harga layanan yang harus dibayarkan masyarakat.

OTT asing juga bisa diarahkan untuk mendanai infrastruktur atau membayar biaya penggunaan jaringan (network usage fee) seperti yang diterapkan di beberapa negara. 

"Makanya, harus ada pembatasan agar ada perhatian pada aplikasi lokal. Ini OTT luar bisa mendominasi, raup keuntungan tak terkira," kritik Trubus.

Pemerintah juga bisa bersikap dari sisi regulasi. Misalnya, kata dia, dengan memperketat aturan penyimpanan dan pengelolaan data pengguna oleh OTT asing untuk melindungi kepentingan nasional.

"Belajar dari negara lain, Indonesia bisa mengenakan pajak digital dari OTT. Pajak ini sebagai faktor pengurang atau insentif yang diberikan pada operator seluler sehingga pendapatan negara dari telekomunikasi tetap terjaga," sambungnya.

Tak hanya itu, Trubus juga menyoroti sistem keamanan dan perlindungan dari berbagai fitur layanan yang dijajakan OTT asing kepada masyarakat. Termasuk perlindungan konsumen dari kejahatan di layanan OTT seperti penipuan lewat WhatsApp (APK) atau peretasan data, dan Komdigi menyebut laporan penipuan online ini melonjak tiap tahun.

Sebenarnya Indonesia sudah ada UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang harusnya efektif 17 Oktober 2024. Namun penerapan UU ini terkendala karena belum ada peraturan pemerintah (PP), dan belum terbentuknya Lembaga PDP.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah seharusnya melibatkan operator lokal untuk menyaring konten berbahaya di jaringan.

"Kalau cuma mengandalkan undang-undang di atas kertas tanpa aksi nyata, konsumen bisa terus jadi santapan penjahat siber. Makanya, tadi harus ada pembagian konten. Enggak semua dimakan asing, harus ada lokal," tegasnya. 

Oleh karena itu, Trubus mengingatkan, Menkomdigi selaku regulator, mestinya menunjukkan keberpihakannya kepada kepentingan keamanan masyarakat selaku pengguna layanan, bukan malah abai bahkan terkesan takut sama OTT asing.

"Intinya, harus ada intervensi dan peran dari negara untuk melindungi kedaulatan digital kita," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya