Berita

Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah/Net

Politik

Komdigi Dikritik Terkesan Pro OTT Asing

SELASA, 22 JULI 2025 | 15:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sikap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kabar pembatasan layanan panggilan telepon dan video berbasis Voice over Internet Protocol (VoIP) seperti yang ada di WhatsApp, Instagram, hingga Zoom membingungkan publik.

Rencana pembatasan ini sebelumnya disampaikan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan dengan alasan ada ketidakseimbangan penyedia infrastruktur telekomunikasi dengan penyedia layanan over-the-top (OTT).

Namun kabar ini berubah seiring klarifikasi Menteri Komdigi, Meutya Hafid yang menyebut belum ada rencana pembatasan dari pemerintah.


"Informasinya itu membingungkan publik. Dan menterinya seperti pro asing, cepat-cepat banget bela OTT," kata pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah dalam keterangannya, Selasa, 22 Juli 2025.

Trubus berujar, pemerintah seharusnya proaktif merumuskan regulasi yang adil dengan memberikan solusi konkret untuk ketimpangan yang dikeluhkan operator lokal.

Ia mengamini, selama ini OTT asing mendominasi dan sangat menikmati keuntungan dari pasar di Indonesia.

Alih-alih mengeluarkan pernyataan yang tidak konsisten, pemerintah seharusnya mendorong model kerja sama. Trubus menyarankan, OTT asing bisa diwajibkan bekerja sama dengan operator lokal untuk penurunan harga layanan yang harus dibayarkan masyarakat.

OTT asing juga bisa diarahkan untuk mendanai infrastruktur atau membayar biaya penggunaan jaringan (network usage fee) seperti yang diterapkan di beberapa negara. 

"Makanya, harus ada pembatasan agar ada perhatian pada aplikasi lokal. Ini OTT luar bisa mendominasi, raup keuntungan tak terkira," kritik Trubus.

Pemerintah juga bisa bersikap dari sisi regulasi. Misalnya, kata dia, dengan memperketat aturan penyimpanan dan pengelolaan data pengguna oleh OTT asing untuk melindungi kepentingan nasional.

"Belajar dari negara lain, Indonesia bisa mengenakan pajak digital dari OTT. Pajak ini sebagai faktor pengurang atau insentif yang diberikan pada operator seluler sehingga pendapatan negara dari telekomunikasi tetap terjaga," sambungnya.

Tak hanya itu, Trubus juga menyoroti sistem keamanan dan perlindungan dari berbagai fitur layanan yang dijajakan OTT asing kepada masyarakat. Termasuk perlindungan konsumen dari kejahatan di layanan OTT seperti penipuan lewat WhatsApp (APK) atau peretasan data, dan Komdigi menyebut laporan penipuan online ini melonjak tiap tahun.

Sebenarnya Indonesia sudah ada UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang harusnya efektif 17 Oktober 2024. Namun penerapan UU ini terkendala karena belum ada peraturan pemerintah (PP), dan belum terbentuknya Lembaga PDP.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah seharusnya melibatkan operator lokal untuk menyaring konten berbahaya di jaringan.

"Kalau cuma mengandalkan undang-undang di atas kertas tanpa aksi nyata, konsumen bisa terus jadi santapan penjahat siber. Makanya, tadi harus ada pembagian konten. Enggak semua dimakan asing, harus ada lokal," tegasnya. 

Oleh karena itu, Trubus mengingatkan, Menkomdigi selaku regulator, mestinya menunjukkan keberpihakannya kepada kepentingan keamanan masyarakat selaku pengguna layanan, bukan malah abai bahkan terkesan takut sama OTT asing.

"Intinya, harus ada intervensi dan peran dari negara untuk melindungi kedaulatan digital kita," tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya