Berita

Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah/Net

Politik

Komdigi Dikritik Terkesan Pro OTT Asing

SELASA, 22 JULI 2025 | 15:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sikap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kabar pembatasan layanan panggilan telepon dan video berbasis Voice over Internet Protocol (VoIP) seperti yang ada di WhatsApp, Instagram, hingga Zoom membingungkan publik.

Rencana pembatasan ini sebelumnya disampaikan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan dengan alasan ada ketidakseimbangan penyedia infrastruktur telekomunikasi dengan penyedia layanan over-the-top (OTT).

Namun kabar ini berubah seiring klarifikasi Menteri Komdigi, Meutya Hafid yang menyebut belum ada rencana pembatasan dari pemerintah.


"Informasinya itu membingungkan publik. Dan menterinya seperti pro asing, cepat-cepat banget bela OTT," kata pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah dalam keterangannya, Selasa, 22 Juli 2025.

Trubus berujar, pemerintah seharusnya proaktif merumuskan regulasi yang adil dengan memberikan solusi konkret untuk ketimpangan yang dikeluhkan operator lokal.

Ia mengamini, selama ini OTT asing mendominasi dan sangat menikmati keuntungan dari pasar di Indonesia.

Alih-alih mengeluarkan pernyataan yang tidak konsisten, pemerintah seharusnya mendorong model kerja sama. Trubus menyarankan, OTT asing bisa diwajibkan bekerja sama dengan operator lokal untuk penurunan harga layanan yang harus dibayarkan masyarakat.

OTT asing juga bisa diarahkan untuk mendanai infrastruktur atau membayar biaya penggunaan jaringan (network usage fee) seperti yang diterapkan di beberapa negara. 

"Makanya, harus ada pembatasan agar ada perhatian pada aplikasi lokal. Ini OTT luar bisa mendominasi, raup keuntungan tak terkira," kritik Trubus.

Pemerintah juga bisa bersikap dari sisi regulasi. Misalnya, kata dia, dengan memperketat aturan penyimpanan dan pengelolaan data pengguna oleh OTT asing untuk melindungi kepentingan nasional.

"Belajar dari negara lain, Indonesia bisa mengenakan pajak digital dari OTT. Pajak ini sebagai faktor pengurang atau insentif yang diberikan pada operator seluler sehingga pendapatan negara dari telekomunikasi tetap terjaga," sambungnya.

Tak hanya itu, Trubus juga menyoroti sistem keamanan dan perlindungan dari berbagai fitur layanan yang dijajakan OTT asing kepada masyarakat. Termasuk perlindungan konsumen dari kejahatan di layanan OTT seperti penipuan lewat WhatsApp (APK) atau peretasan data, dan Komdigi menyebut laporan penipuan online ini melonjak tiap tahun.

Sebenarnya Indonesia sudah ada UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang harusnya efektif 17 Oktober 2024. Namun penerapan UU ini terkendala karena belum ada peraturan pemerintah (PP), dan belum terbentuknya Lembaga PDP.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah seharusnya melibatkan operator lokal untuk menyaring konten berbahaya di jaringan.

"Kalau cuma mengandalkan undang-undang di atas kertas tanpa aksi nyata, konsumen bisa terus jadi santapan penjahat siber. Makanya, tadi harus ada pembagian konten. Enggak semua dimakan asing, harus ada lokal," tegasnya. 

Oleh karena itu, Trubus mengingatkan, Menkomdigi selaku regulator, mestinya menunjukkan keberpihakannya kepada kepentingan keamanan masyarakat selaku pengguna layanan, bukan malah abai bahkan terkesan takut sama OTT asing.

"Intinya, harus ada intervensi dan peran dari negara untuk melindungi kedaulatan digital kita," tandasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya