Berita

Walikota Bekasi, Tri Adhianto (kanan)/Ist

Nusantara

Nasib Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi Terlunta-Lunta?

Laporan: Slamet*
SELASA, 22 JULI 2025 | 13:32 WIB

Nasib Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkup Pemerintah Kota Bekasi dikabarkan tidak jelas setelah pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Belakangan mencuat, masa kerja TKK yang digaji dari belanja APBD ini terancam diputus, khususnya kategori R3 dan R4.

Dikonfirmasi soal nasib TKK, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyebut tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak sebagaimana terjadi di beberapa daerah lain.


“Kami tidak semena-mena memberhentikan, lebih fokus ke peningkatan PAD di Kota Bekasi agar mereka tetap tergaji. Jangan khawatir mengenai TKK yang masuk kategori R3 ataupun R4,” tegas Tri, Selasa, 22 Juli 2025.

Wali Kota juga menyampaikan, pembiayaan beban pegawai saat ini sudah mencapai 45 persen dari anggaran. Dalam konteks efisiensi dan ketepatan sasaran anggaran, Tri mendorong agar pimpinan SKPD melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pegawai secara humanis dan terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman atau aksi turun ke jalan.

Terkait informasi adanya beberapa SKPD masih belum menuntaskan urusan administrasi pegawai R3 atau R4 namun tetap mengikuti agenda ke Istana, Wali Kota menyebut akan memberikan teguran keras serta surat peringatan sebagai bentuk ketegasan disiplin.

Wali Kota juga meminta seluruh jajaran bersabar dan menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan kelanjutan pegawai non-ASN secara nasional.

“Tentunya Pemkot Bekasi akan mencari solusi agar mereka tetap bekerja dan digaji. Pastinya kami akan menunggu arahan dari pemerintah pusat sambil kita perkuat PAD,” tutur Wali Kota.

Wali Kota juga menegaskan kepada para Kepala OPD untuk segera sosialisasikan kepada para pegawai yang masuk dalam R3 di tahap pertama dan R4 di tahap kedua bahwa tidak akan ada pengurangan pegawai.

Jika masih ada yang ikut alur untuk unjuk rasa, maka ia mengancam akan menindak tegas berupa pemberian surat peringatan.

*Kontributor Wilayah Bekasi

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya