Berita

Walikota Bekasi, Tri Adhianto (kanan)/Ist

Nusantara

Nasib Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi Terlunta-Lunta?

Laporan: Slamet*
SELASA, 22 JULI 2025 | 13:32 WIB

Nasib Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkup Pemerintah Kota Bekasi dikabarkan tidak jelas setelah pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Belakangan mencuat, masa kerja TKK yang digaji dari belanja APBD ini terancam diputus, khususnya kategori R3 dan R4.

Dikonfirmasi soal nasib TKK, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyebut tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak sebagaimana terjadi di beberapa daerah lain.


“Kami tidak semena-mena memberhentikan, lebih fokus ke peningkatan PAD di Kota Bekasi agar mereka tetap tergaji. Jangan khawatir mengenai TKK yang masuk kategori R3 ataupun R4,” tegas Tri, Selasa, 22 Juli 2025.

Wali Kota juga menyampaikan, pembiayaan beban pegawai saat ini sudah mencapai 45 persen dari anggaran. Dalam konteks efisiensi dan ketepatan sasaran anggaran, Tri mendorong agar pimpinan SKPD melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pegawai secara humanis dan terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman atau aksi turun ke jalan.

Terkait informasi adanya beberapa SKPD masih belum menuntaskan urusan administrasi pegawai R3 atau R4 namun tetap mengikuti agenda ke Istana, Wali Kota menyebut akan memberikan teguran keras serta surat peringatan sebagai bentuk ketegasan disiplin.

Wali Kota juga meminta seluruh jajaran bersabar dan menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan kelanjutan pegawai non-ASN secara nasional.

“Tentunya Pemkot Bekasi akan mencari solusi agar mereka tetap bekerja dan digaji. Pastinya kami akan menunggu arahan dari pemerintah pusat sambil kita perkuat PAD,” tutur Wali Kota.

Wali Kota juga menegaskan kepada para Kepala OPD untuk segera sosialisasikan kepada para pegawai yang masuk dalam R3 di tahap pertama dan R4 di tahap kedua bahwa tidak akan ada pengurangan pegawai.

Jika masih ada yang ikut alur untuk unjuk rasa, maka ia mengancam akan menindak tegas berupa pemberian surat peringatan.

*Kontributor Wilayah Bekasi

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

VFive Group Salurkan Zakat Usaha Lebih dari Rp10 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:48

Parpol Ditantang Buat Komitmen Nasional Anti-Politik Uang

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:32

Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan!

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:55

KPK Masih Kuliti Dugaan Rasuah BPKH

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:24

Denny JA Ungkap Akar Etika Kerja dan Kejujuran Swiss dari Reformasi Zurich

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:20

Potongan Bangkai Pesawat ATR 400

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:53

Haji Suryo Bangun Masjid di Tanah Kelahiran

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:32

Lawatan LN Perdana 2026, Prabowo Sambangi Inggris dan Swiss

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:15

Kebijakan Paket Ekonomi Lanjut Prioritaskan UMKM dan Lapangan Kerja

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:56

Prabowo Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman, Jokowi Ikut Hadir

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:55

Selengkapnya