Berita

Walikota Bekasi, Tri Adhianto (kanan)/Ist

Nusantara

Nasib Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi Terlunta-Lunta?

Laporan: Slamet*
SELASA, 22 JULI 2025 | 13:32 WIB

Nasib Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkup Pemerintah Kota Bekasi dikabarkan tidak jelas setelah pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Belakangan mencuat, masa kerja TKK yang digaji dari belanja APBD ini terancam diputus, khususnya kategori R3 dan R4.

Dikonfirmasi soal nasib TKK, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyebut tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak sebagaimana terjadi di beberapa daerah lain.


“Kami tidak semena-mena memberhentikan, lebih fokus ke peningkatan PAD di Kota Bekasi agar mereka tetap tergaji. Jangan khawatir mengenai TKK yang masuk kategori R3 ataupun R4,” tegas Tri, Selasa, 22 Juli 2025.

Wali Kota juga menyampaikan, pembiayaan beban pegawai saat ini sudah mencapai 45 persen dari anggaran. Dalam konteks efisiensi dan ketepatan sasaran anggaran, Tri mendorong agar pimpinan SKPD melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pegawai secara humanis dan terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman atau aksi turun ke jalan.

Terkait informasi adanya beberapa SKPD masih belum menuntaskan urusan administrasi pegawai R3 atau R4 namun tetap mengikuti agenda ke Istana, Wali Kota menyebut akan memberikan teguran keras serta surat peringatan sebagai bentuk ketegasan disiplin.

Wali Kota juga meminta seluruh jajaran bersabar dan menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan kelanjutan pegawai non-ASN secara nasional.

“Tentunya Pemkot Bekasi akan mencari solusi agar mereka tetap bekerja dan digaji. Pastinya kami akan menunggu arahan dari pemerintah pusat sambil kita perkuat PAD,” tutur Wali Kota.

Wali Kota juga menegaskan kepada para Kepala OPD untuk segera sosialisasikan kepada para pegawai yang masuk dalam R3 di tahap pertama dan R4 di tahap kedua bahwa tidak akan ada pengurangan pegawai.

Jika masih ada yang ikut alur untuk unjuk rasa, maka ia mengancam akan menindak tegas berupa pemberian surat peringatan.

*Kontributor Wilayah Bekasi

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya