Berita

Walikota Bekasi, Tri Adhianto (kanan)/Ist

Nusantara

Nasib Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi Terlunta-Lunta?

Laporan: Slamet*
SELASA, 22 JULI 2025 | 13:32 WIB

Nasib Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkup Pemerintah Kota Bekasi dikabarkan tidak jelas setelah pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Belakangan mencuat, masa kerja TKK yang digaji dari belanja APBD ini terancam diputus, khususnya kategori R3 dan R4.

Dikonfirmasi soal nasib TKK, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyebut tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak sebagaimana terjadi di beberapa daerah lain.


“Kami tidak semena-mena memberhentikan, lebih fokus ke peningkatan PAD di Kota Bekasi agar mereka tetap tergaji. Jangan khawatir mengenai TKK yang masuk kategori R3 ataupun R4,” tegas Tri, Selasa, 22 Juli 2025.

Wali Kota juga menyampaikan, pembiayaan beban pegawai saat ini sudah mencapai 45 persen dari anggaran. Dalam konteks efisiensi dan ketepatan sasaran anggaran, Tri mendorong agar pimpinan SKPD melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pegawai secara humanis dan terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman atau aksi turun ke jalan.

Terkait informasi adanya beberapa SKPD masih belum menuntaskan urusan administrasi pegawai R3 atau R4 namun tetap mengikuti agenda ke Istana, Wali Kota menyebut akan memberikan teguran keras serta surat peringatan sebagai bentuk ketegasan disiplin.

Wali Kota juga meminta seluruh jajaran bersabar dan menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan kelanjutan pegawai non-ASN secara nasional.

“Tentunya Pemkot Bekasi akan mencari solusi agar mereka tetap bekerja dan digaji. Pastinya kami akan menunggu arahan dari pemerintah pusat sambil kita perkuat PAD,” tutur Wali Kota.

Wali Kota juga menegaskan kepada para Kepala OPD untuk segera sosialisasikan kepada para pegawai yang masuk dalam R3 di tahap pertama dan R4 di tahap kedua bahwa tidak akan ada pengurangan pegawai.

Jika masih ada yang ikut alur untuk unjuk rasa, maka ia mengancam akan menindak tegas berupa pemberian surat peringatan.

*Kontributor Wilayah Bekasi

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya