Berita

Petugas memadamkan api akibat diduga pembakaran lahan di Tapanuli Utara/Ist

Nusantara

Kebakaran Lahan di Humbahas Renggut Nyawa Wanita Tani

SELASA, 22 JULI 2025 | 06:15 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang wanita tani ditemukan tewas mengenaskan di ladangnya sendiri setelah terjebak kobaran api dalam insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun VI Albung, Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), pada Sabtu 19 Juli 2025.

Tragedi bermula saat korban bersama suaminya, Haris Saharif, membakar semak belukar untuk membersihkan lahan pertanian mereka sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, situasi berubah drastis ketika angin bertiup kencang dan memicu kobaran api meluas ke area ladang tetangga yang ditumbuhi pohon pinus.

Pasangan tersebut berusaha memadamkan api dari dua arah berbeda. Sang istri naik ke area perbukitan yang ditumbuhi pinus, sedangkan suaminya mencoba menghalau api dari arah bawah. Namun nahas, korban diduga pingsan akibat menghirup asap pekat sebelum akhirnya tubuhnya dilalap api.


"Korban terperangkap kobaran api akibat hembusan angin yang mempercepat penyebaran," kata Kepala Bidang Perlindungan, Penegakan Hukum, dan Peningkatan Kapasitas Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Zainuddin Harahap dikutip dari RMOLSumut, Selasa 22 Juli 2025.

Melihat istrinya tak kunjung kembali, Haris segera menghubungi keluarga untuk meminta pertolongan. Warga dan pihak terkait langsung menuju lokasi dan berjibaku memadamkan api hingga sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah api berhasil dijinakkan, tubuh korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.

Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian. Sementara itu, Zainuddin kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan api untuk membersihkan lahan, terutama di musim kemarau yang rawan kebakaran.

“Pembersihan lahan dengan membakar sangat berbahaya, apalagi saat cuaca kering dan berangin seperti sekarang. Kami imbau masyarakat agar menghentikan praktik ini demi mencegah korban jiwa,” pungkas Zainuddin.




Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya