Berita

Ketua YLBHI M Isnur/Rep

Politik

YLBHI Dukung Pasal Imunitas Advokat dalam RUU KUHAP

SELASA, 22 JULI 2025 | 03:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), memberikan dukungan terhadap pengaturan pasal imunitas bagi advokat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Menurut Ketua YLBHI M Isnur, perlindungan hukum terhadap advokat, khususnya pengabdi bantuan hukum atau advokat publik, sangat diperlukan. Pasalnya, para advokat kerap menjadi korban kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya.

“Tahun ini 15 pengacara kami ditersangkakan, (tahun) 2015 (ada) dua pengacara kami disidangkan,” ujar Isnur dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 21 Juli 2025. 


Isnur menegaskan bahwa selama ini pihaknya mengandalkan landasan hukum dari Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Bantuan Hukum. 

Namun demikian, kata Isnur, penguatan melalui RUU KUHAP dinilai penting untuk mempertegas jaminan perlindungan bagi advokat dalam memberikan bantuan hukum secara maksimal.

“Jadi pasal hak imunitas advokat bagi pengabdi bantuan hukum LBH sangat diperlukan dan selama ini kami menggunakan argumentasi di Undang-Undang advokat dan Undang-Undang Bantuan Hukum,” kata Isnur.

“Dalam hal ini pula YLBHI mendukung pasal imunitas advokat di Undang-Undang KUHAP karena ini penting jaminan pemberian seluas-luasnya bagi pemberian kita dalam bantuan hukum,” imbuhnya. 

Namun demikian, kata Isnur, YLBHI harus mengkritik proses penyusunan RUU KUHAP yang dinilai tidak memenuhi prinsip partisipasi bermakna. 

Selain itu, substansi dari beberapa pasal juga disebut belum sepenuhnya menguatkan posisi advokat maupun menjamin prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Substansinya yang menurut kami belum sepenuhnya memberikan penguatan kepada advokat dan bantuan hukum dan juga pada prinsip-prinsip hak asasi manusia lainnya,” pungkas Isnur.



Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya