Berita

Ketua YLBHI M Isnur/Rep

Politik

YLBHI Dukung Pasal Imunitas Advokat dalam RUU KUHAP

SELASA, 22 JULI 2025 | 03:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), memberikan dukungan terhadap pengaturan pasal imunitas bagi advokat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Menurut Ketua YLBHI M Isnur, perlindungan hukum terhadap advokat, khususnya pengabdi bantuan hukum atau advokat publik, sangat diperlukan. Pasalnya, para advokat kerap menjadi korban kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya.

“Tahun ini 15 pengacara kami ditersangkakan, (tahun) 2015 (ada) dua pengacara kami disidangkan,” ujar Isnur dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 21 Juli 2025. 


Isnur menegaskan bahwa selama ini pihaknya mengandalkan landasan hukum dari Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Bantuan Hukum. 

Namun demikian, kata Isnur, penguatan melalui RUU KUHAP dinilai penting untuk mempertegas jaminan perlindungan bagi advokat dalam memberikan bantuan hukum secara maksimal.

“Jadi pasal hak imunitas advokat bagi pengabdi bantuan hukum LBH sangat diperlukan dan selama ini kami menggunakan argumentasi di Undang-Undang advokat dan Undang-Undang Bantuan Hukum,” kata Isnur.

“Dalam hal ini pula YLBHI mendukung pasal imunitas advokat di Undang-Undang KUHAP karena ini penting jaminan pemberian seluas-luasnya bagi pemberian kita dalam bantuan hukum,” imbuhnya. 

Namun demikian, kata Isnur, YLBHI harus mengkritik proses penyusunan RUU KUHAP yang dinilai tidak memenuhi prinsip partisipasi bermakna. 

Selain itu, substansi dari beberapa pasal juga disebut belum sepenuhnya menguatkan posisi advokat maupun menjamin prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Substansinya yang menurut kami belum sepenuhnya memberikan penguatan kepada advokat dan bantuan hukum dan juga pada prinsip-prinsip hak asasi manusia lainnya,” pungkas Isnur.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya