Berita

Ketua YLBHI M Isnur/Rep

Politik

YLBHI Dukung Pasal Imunitas Advokat dalam RUU KUHAP

SELASA, 22 JULI 2025 | 03:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), memberikan dukungan terhadap pengaturan pasal imunitas bagi advokat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Menurut Ketua YLBHI M Isnur, perlindungan hukum terhadap advokat, khususnya pengabdi bantuan hukum atau advokat publik, sangat diperlukan. Pasalnya, para advokat kerap menjadi korban kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya.

“Tahun ini 15 pengacara kami ditersangkakan, (tahun) 2015 (ada) dua pengacara kami disidangkan,” ujar Isnur dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 21 Juli 2025. 


Isnur menegaskan bahwa selama ini pihaknya mengandalkan landasan hukum dari Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Bantuan Hukum. 

Namun demikian, kata Isnur, penguatan melalui RUU KUHAP dinilai penting untuk mempertegas jaminan perlindungan bagi advokat dalam memberikan bantuan hukum secara maksimal.

“Jadi pasal hak imunitas advokat bagi pengabdi bantuan hukum LBH sangat diperlukan dan selama ini kami menggunakan argumentasi di Undang-Undang advokat dan Undang-Undang Bantuan Hukum,” kata Isnur.

“Dalam hal ini pula YLBHI mendukung pasal imunitas advokat di Undang-Undang KUHAP karena ini penting jaminan pemberian seluas-luasnya bagi pemberian kita dalam bantuan hukum,” imbuhnya. 

Namun demikian, kata Isnur, YLBHI harus mengkritik proses penyusunan RUU KUHAP yang dinilai tidak memenuhi prinsip partisipasi bermakna. 

Selain itu, substansi dari beberapa pasal juga disebut belum sepenuhnya menguatkan posisi advokat maupun menjamin prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Substansinya yang menurut kami belum sepenuhnya memberikan penguatan kepada advokat dan bantuan hukum dan juga pada prinsip-prinsip hak asasi manusia lainnya,” pungkas Isnur.



Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya