Berita

Ketua YLBHI M Isnur/Rep

Politik

YLBHI Dukung Pasal Imunitas Advokat dalam RUU KUHAP

SELASA, 22 JULI 2025 | 03:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), memberikan dukungan terhadap pengaturan pasal imunitas bagi advokat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Menurut Ketua YLBHI M Isnur, perlindungan hukum terhadap advokat, khususnya pengabdi bantuan hukum atau advokat publik, sangat diperlukan. Pasalnya, para advokat kerap menjadi korban kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya.

“Tahun ini 15 pengacara kami ditersangkakan, (tahun) 2015 (ada) dua pengacara kami disidangkan,” ujar Isnur dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 21 Juli 2025. 


Isnur menegaskan bahwa selama ini pihaknya mengandalkan landasan hukum dari Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Bantuan Hukum. 

Namun demikian, kata Isnur, penguatan melalui RUU KUHAP dinilai penting untuk mempertegas jaminan perlindungan bagi advokat dalam memberikan bantuan hukum secara maksimal.

“Jadi pasal hak imunitas advokat bagi pengabdi bantuan hukum LBH sangat diperlukan dan selama ini kami menggunakan argumentasi di Undang-Undang advokat dan Undang-Undang Bantuan Hukum,” kata Isnur.

“Dalam hal ini pula YLBHI mendukung pasal imunitas advokat di Undang-Undang KUHAP karena ini penting jaminan pemberian seluas-luasnya bagi pemberian kita dalam bantuan hukum,” imbuhnya. 

Namun demikian, kata Isnur, YLBHI harus mengkritik proses penyusunan RUU KUHAP yang dinilai tidak memenuhi prinsip partisipasi bermakna. 

Selain itu, substansi dari beberapa pasal juga disebut belum sepenuhnya menguatkan posisi advokat maupun menjamin prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Substansinya yang menurut kami belum sepenuhnya memberikan penguatan kepada advokat dan bantuan hukum dan juga pada prinsip-prinsip hak asasi manusia lainnya,” pungkas Isnur.



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya