Berita

Sidang tuntutan Kopral Dua (Kopda) Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang/Ist

Pertahanan

Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati

Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
SELASA, 22 JULI 2025 | 02:49 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Oditur Militer menuntut Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dengan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer.

Kopda Bazarsah dianggap terbukti melakukan penembakan hingga menewaskan tiga anggota kepolisian serta mengelola judi sabung ayam. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Letkol (Chk) Darwin Butar Butar dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin 21 Juli 2025.


Dalam persidangan, Darwin menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

“Terdakwa telah menyiapkan senjata api laras panjang hasil kanibalisasi antara SS1 dan FNC," kata Darwin dikutip dari RMOLLampung.

Darwin mengatakan, senjata tersebut digunakan untuk menembak Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Minggu 17 Maret 2025.

Selain pembunuhan berencana, terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal serta Pasal 303 KUHP terkait perjudian. 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa,” kata Darwin.

Sidang tuntutan ini turut dihadiri keluarga ketiga anggota polisi yang tewas. Isak tangis pecah ketika Darwin membacakan tuntutan pidana mati bagi terdakwa. 

Sasnia, istri almarhum Kapolsek AKP Anumerta Lusiyanto; Milda Dwi Ani, istri Bripka Petrus Apriyanto; serta Suryalina, ibu kandung Bripda Ghalib, tak kuasa menahan air mata.

“Kami sudah berjuang lama mencari keadilan. Harapan kami, hakim juga memutuskan hukuman setimpal,” ujar Sasnia.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mengaku puas atas tuntutan yang diajukan Oditur Militer. 

“Kami berterima kasih kepada Oditur. Tuntutan hukuman mati ini menjadi harapan keluarga agar ada keadilan bagi almarhum,” kata Putri usai persidangan.

Putri juga menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan terdakwa selalu membawa senjata api ilegal setiap kali menggelar judi sabung ayam. 

“Kami akan mengawal proses persidangan ini sampai putusan akhir,” kata Putri.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kopda Bazarsah menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin 28 Juli 2025.

“Saya akan ajukan pembelaan, Yang Mulia,” kata Bazarsah di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan vonis mati sesuai tuntutan Oditur Militer. 

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Semoga putusan hakim nanti sama dengan tuntutan,” tegas Sasnia.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya