Berita

Sidang tuntutan Kopral Dua (Kopda) Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang/Ist

Pertahanan

Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati

Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
SELASA, 22 JULI 2025 | 02:49 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Oditur Militer menuntut Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dengan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer.

Kopda Bazarsah dianggap terbukti melakukan penembakan hingga menewaskan tiga anggota kepolisian serta mengelola judi sabung ayam. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Letkol (Chk) Darwin Butar Butar dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin 21 Juli 2025.


Dalam persidangan, Darwin menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

“Terdakwa telah menyiapkan senjata api laras panjang hasil kanibalisasi antara SS1 dan FNC," kata Darwin dikutip dari RMOLLampung.

Darwin mengatakan, senjata tersebut digunakan untuk menembak Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Minggu 17 Maret 2025.

Selain pembunuhan berencana, terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal serta Pasal 303 KUHP terkait perjudian. 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa,” kata Darwin.

Sidang tuntutan ini turut dihadiri keluarga ketiga anggota polisi yang tewas. Isak tangis pecah ketika Darwin membacakan tuntutan pidana mati bagi terdakwa. 

Sasnia, istri almarhum Kapolsek AKP Anumerta Lusiyanto; Milda Dwi Ani, istri Bripka Petrus Apriyanto; serta Suryalina, ibu kandung Bripda Ghalib, tak kuasa menahan air mata.

“Kami sudah berjuang lama mencari keadilan. Harapan kami, hakim juga memutuskan hukuman setimpal,” ujar Sasnia.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mengaku puas atas tuntutan yang diajukan Oditur Militer. 

“Kami berterima kasih kepada Oditur. Tuntutan hukuman mati ini menjadi harapan keluarga agar ada keadilan bagi almarhum,” kata Putri usai persidangan.

Putri juga menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan terdakwa selalu membawa senjata api ilegal setiap kali menggelar judi sabung ayam. 

“Kami akan mengawal proses persidangan ini sampai putusan akhir,” kata Putri.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kopda Bazarsah menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin 28 Juli 2025.

“Saya akan ajukan pembelaan, Yang Mulia,” kata Bazarsah di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan vonis mati sesuai tuntutan Oditur Militer. 

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Semoga putusan hakim nanti sama dengan tuntutan,” tegas Sasnia.



Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya