Berita

Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang di DPR, Jakarta/RMOL

Politik

Koalisi Organisasi Advokat Dorong RUU KUHAP Segera Disahkan

SENIN, 21 JULI 2025 | 22:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Koalisi organisasi advokat menyatakan dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP.

Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang menyebut, pernyataan sikap ini telah ditandatangani sejumlah advokat dan pimpinan organisasi advokat, di antaranya Hotman Paris Hutapea, Palmer Situmorang, Maqdir Ismail, Enita Adyalaksmita, Trimedya Panjaitan, Siti Jamaliah Lubis, dan beberapa lainnya.

“Mendukung penuh kelanjutan proses pembahasan dan pengesahan RUU KUHAP tahun 2025, mengingat rencana implementasi KUHP baru akan berlaku awal Januari 2026 dan memerlukan sistem hukum acara yang modern,” ujar Juniver di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Juli 2025. 


Koalisi organisasi advokat menolak segala bentuk upaya penundaan, pembatalan, atau penghilangan pembahasan RUU KUHAP yang tidak mencerminkan semangat reformasi hukum serta perlindungan hak asasi manusia. 

“Ketiga, mengapresiasi substansi RUU KUHAP yang memuat penguatan peran advokat dan perlindungan hak korban tersangka terdakwa,” katanya. 

Hak-hak tersangka dan terdakwa yang dimaksud antara lain hak advokat mendampingi saksi sejak tahap penyelidikan, hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik, ketentuan yang lebih ketat mengenai syarat penangkapan dan penahanan.

Kemudian, hak keadilan restoratif dan jaminan proses peradilan yang adil, mendorong DPR dan pemerintah lebih terbuka menerima masukan substantif dari masyarakat, termasuk organisasi advokat dalam proses penyempurnaan akhir dari RUU KUHAP. 

“Lalu menyerukan kepada seluruh fraksi di DPR untuk tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu yang mencoba menggagalkan pembahasan RUU KUHAP dengan alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun konstitusional,” tuturnya. 

Juniver juga menegaskan koalisi organisasi advokat siap mengawal dan mendukung pengesahan RUU KUHAP secara aktif dan konstruktif sebagai bentuk tanggung jawab profesi dalam memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Demikian pernyataan sikap bersama ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian partisipasi dan tanggung jawab moral kami terhadap pembangunan hukum nasional yang berkeadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya