Berita

Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang di DPR, Jakarta/RMOL

Politik

Koalisi Organisasi Advokat Dorong RUU KUHAP Segera Disahkan

SENIN, 21 JULI 2025 | 22:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Koalisi organisasi advokat menyatakan dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP.

Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang menyebut, pernyataan sikap ini telah ditandatangani sejumlah advokat dan pimpinan organisasi advokat, di antaranya Hotman Paris Hutapea, Palmer Situmorang, Maqdir Ismail, Enita Adyalaksmita, Trimedya Panjaitan, Siti Jamaliah Lubis, dan beberapa lainnya.

“Mendukung penuh kelanjutan proses pembahasan dan pengesahan RUU KUHAP tahun 2025, mengingat rencana implementasi KUHP baru akan berlaku awal Januari 2026 dan memerlukan sistem hukum acara yang modern,” ujar Juniver di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Juli 2025. 


Koalisi organisasi advokat menolak segala bentuk upaya penundaan, pembatalan, atau penghilangan pembahasan RUU KUHAP yang tidak mencerminkan semangat reformasi hukum serta perlindungan hak asasi manusia. 

“Ketiga, mengapresiasi substansi RUU KUHAP yang memuat penguatan peran advokat dan perlindungan hak korban tersangka terdakwa,” katanya. 

Hak-hak tersangka dan terdakwa yang dimaksud antara lain hak advokat mendampingi saksi sejak tahap penyelidikan, hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik, ketentuan yang lebih ketat mengenai syarat penangkapan dan penahanan.

Kemudian, hak keadilan restoratif dan jaminan proses peradilan yang adil, mendorong DPR dan pemerintah lebih terbuka menerima masukan substantif dari masyarakat, termasuk organisasi advokat dalam proses penyempurnaan akhir dari RUU KUHAP. 

“Lalu menyerukan kepada seluruh fraksi di DPR untuk tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu yang mencoba menggagalkan pembahasan RUU KUHAP dengan alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun konstitusional,” tuturnya. 

Juniver juga menegaskan koalisi organisasi advokat siap mengawal dan mendukung pengesahan RUU KUHAP secara aktif dan konstruktif sebagai bentuk tanggung jawab profesi dalam memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Demikian pernyataan sikap bersama ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian partisipasi dan tanggung jawab moral kami terhadap pembangunan hukum nasional yang berkeadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya