Berita

Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang di DPR, Jakarta/RMOL

Politik

Koalisi Organisasi Advokat Dorong RUU KUHAP Segera Disahkan

SENIN, 21 JULI 2025 | 22:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Koalisi organisasi advokat menyatakan dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP.

Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang menyebut, pernyataan sikap ini telah ditandatangani sejumlah advokat dan pimpinan organisasi advokat, di antaranya Hotman Paris Hutapea, Palmer Situmorang, Maqdir Ismail, Enita Adyalaksmita, Trimedya Panjaitan, Siti Jamaliah Lubis, dan beberapa lainnya.

“Mendukung penuh kelanjutan proses pembahasan dan pengesahan RUU KUHAP tahun 2025, mengingat rencana implementasi KUHP baru akan berlaku awal Januari 2026 dan memerlukan sistem hukum acara yang modern,” ujar Juniver di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Juli 2025. 


Koalisi organisasi advokat menolak segala bentuk upaya penundaan, pembatalan, atau penghilangan pembahasan RUU KUHAP yang tidak mencerminkan semangat reformasi hukum serta perlindungan hak asasi manusia. 

“Ketiga, mengapresiasi substansi RUU KUHAP yang memuat penguatan peran advokat dan perlindungan hak korban tersangka terdakwa,” katanya. 

Hak-hak tersangka dan terdakwa yang dimaksud antara lain hak advokat mendampingi saksi sejak tahap penyelidikan, hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik, ketentuan yang lebih ketat mengenai syarat penangkapan dan penahanan.

Kemudian, hak keadilan restoratif dan jaminan proses peradilan yang adil, mendorong DPR dan pemerintah lebih terbuka menerima masukan substantif dari masyarakat, termasuk organisasi advokat dalam proses penyempurnaan akhir dari RUU KUHAP. 

“Lalu menyerukan kepada seluruh fraksi di DPR untuk tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu yang mencoba menggagalkan pembahasan RUU KUHAP dengan alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun konstitusional,” tuturnya. 

Juniver juga menegaskan koalisi organisasi advokat siap mengawal dan mendukung pengesahan RUU KUHAP secara aktif dan konstruktif sebagai bentuk tanggung jawab profesi dalam memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Demikian pernyataan sikap bersama ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian partisipasi dan tanggung jawab moral kami terhadap pembangunan hukum nasional yang berkeadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya