Berita

Suasana RDPU Advokat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 21 Juli 2025/RMOL

Politik

RUU KUHAP Tak Disahkan Tahun Ini Bikin Advokat Rugi, Ini Sebabnya

SENIN, 21 JULI 2025 | 22:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), khawatir terhadap nasib Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) jika tak dilanjutkan pembahasannya di DPR.

Ketua Umum DPN Peradi SAI Juniver Girsang, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat hadir di DPR membawa kasus advokat yang menjadi korban kriminalisasi dalam menjalankan profesinya. 

Ia juga menyebut telah mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 24 Maret lalu. Namun, ia terkejut ketika mendengar pernyataan dari pimpinan DPR bahwa RUU KUHAP bisa saja tidak dilanjutkan bahkan dibatalkan.


"Saya pribadi kaget dan kawan-kawan juga kaget Pak Ketua (Komisi III DPR Habiburrokhman) membuat statement yang menyatakan bahwa RUU KUHAP terancam tidak dilanjutkan, dan yang paling mengerikan akan dibatalkan," kata Juniver dalam RDPU Advokat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 21 Juli 2025. 

Ia menilai, jika RUU KUHAP sampai dibatalkan, maka akan sulit untuk membangkitkan kembali proses legislasi yang sudah berjalan. Menurutnya, hal ini akan menjadi kerugian besar, khususnya bagi kalangan advokat.

"RUU KUHAP ini adalah penegakan hukum pidana. Yang kedua, KUHAP ini adalah tata cara prosedur pelaksanaan pidana. sementara KUHAP akan berlaku tahun 2026, lantas kalau tidak ada hukum acaranya kami menyimpulkan materi-materi yang di KUHAP menjadi hambar," tegasnya.

Juniver juga menyoroti sejumlah isu penting yang diatur dalam RUU KUHAP, seperti restorative justice, kewenangan hakim untuk memberikan pemaafan, dan berbagai aspek teknis lain yang sangat dibutuhkan dalam praktik peradilan pidana.

"Oleh karenanya dengan situasi yang Pak Ketua buat di running text dan kemudian berita online kami bersatu hadir ke mari untuk dengan harapan agar RUU KUHAP tetap dilanjutkan pembahasannya," beber Juniver.

Lebih jauh, pihaknya berharap RUU KUHAP bisa segera disahkan dan diundangkan tahun ini, agar bisa mengantisipasi pelaksanaan KUHP baru yang dijadwalkan berlaku pada 2026.

“Harapan kami bahwa RUU KUHAP ini bisa disahkan diundangkan pada tahun ini untuk menyongsong tahun 2026,” tandas Juniver.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya