Berita

Suasana RDPU Advokat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 21 Juli 2025/RMOL

Politik

RUU KUHAP Tak Disahkan Tahun Ini Bikin Advokat Rugi, Ini Sebabnya

SENIN, 21 JULI 2025 | 22:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), khawatir terhadap nasib Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) jika tak dilanjutkan pembahasannya di DPR.

Ketua Umum DPN Peradi SAI Juniver Girsang, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat hadir di DPR membawa kasus advokat yang menjadi korban kriminalisasi dalam menjalankan profesinya. 

Ia juga menyebut telah mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 24 Maret lalu. Namun, ia terkejut ketika mendengar pernyataan dari pimpinan DPR bahwa RUU KUHAP bisa saja tidak dilanjutkan bahkan dibatalkan.


"Saya pribadi kaget dan kawan-kawan juga kaget Pak Ketua (Komisi III DPR Habiburrokhman) membuat statement yang menyatakan bahwa RUU KUHAP terancam tidak dilanjutkan, dan yang paling mengerikan akan dibatalkan," kata Juniver dalam RDPU Advokat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 21 Juli 2025. 

Ia menilai, jika RUU KUHAP sampai dibatalkan, maka akan sulit untuk membangkitkan kembali proses legislasi yang sudah berjalan. Menurutnya, hal ini akan menjadi kerugian besar, khususnya bagi kalangan advokat.

"RUU KUHAP ini adalah penegakan hukum pidana. Yang kedua, KUHAP ini adalah tata cara prosedur pelaksanaan pidana. sementara KUHAP akan berlaku tahun 2026, lantas kalau tidak ada hukum acaranya kami menyimpulkan materi-materi yang di KUHAP menjadi hambar," tegasnya.

Juniver juga menyoroti sejumlah isu penting yang diatur dalam RUU KUHAP, seperti restorative justice, kewenangan hakim untuk memberikan pemaafan, dan berbagai aspek teknis lain yang sangat dibutuhkan dalam praktik peradilan pidana.

"Oleh karenanya dengan situasi yang Pak Ketua buat di running text dan kemudian berita online kami bersatu hadir ke mari untuk dengan harapan agar RUU KUHAP tetap dilanjutkan pembahasannya," beber Juniver.

Lebih jauh, pihaknya berharap RUU KUHAP bisa segera disahkan dan diundangkan tahun ini, agar bisa mengantisipasi pelaksanaan KUHP baru yang dijadwalkan berlaku pada 2026.

“Harapan kami bahwa RUU KUHAP ini bisa disahkan diundangkan pada tahun ini untuk menyongsong tahun 2026,” tandas Juniver.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Ngobrol Serius dengan Kapolri

Senin, 19 Januari 2026 | 05:45

Legislator Golkar Tepis Keterlibatan Bahlil soal Sawit Papua

Senin, 19 Januari 2026 | 05:25

Dokter Tifa: Keren Sekali Mobilnya, Bang Eggi!

Senin, 19 Januari 2026 | 04:59

Mahasiswa Harus jadi Subjek Revolusi Digital, Bukan Hanya Penonton

Senin, 19 Januari 2026 | 04:47

Kader Gerindra Papua Barat Daya Wajib Sukseskan Program Pemerintah

Senin, 19 Januari 2026 | 04:27

Perbakin Lampung Incar Banyak Medali di PON 2028

Senin, 19 Januari 2026 | 03:59

Pendidikan Bukan Persekolahan

Senin, 19 Januari 2026 | 03:48

Maruarar Sirait Dicap Warganet sebagai Penyelamat Konglomerat

Senin, 19 Januari 2026 | 03:24

Narasi Bung Karno Lahir di Jombang Harus jadi Perhatian Pemkab

Senin, 19 Januari 2026 | 02:59

Dankodaeral X Cup 2026 Bidik Talenta Pesepak Bola Muda Papua

Senin, 19 Januari 2026 | 02:45

Selengkapnya