Berita

Rapat dengar pendapat umum Komisi I DPR membahas RUU Penyiaran, Gedung Nusantara II, Komplek DPR, Senayan, Senin, 21 Juli 2025/RMOL

Politik

Pakar: Industri Penyiaran Keluhkan Media Digital Tak Tersentuh Hukum

SENIN, 21 JULI 2025 | 17:49 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pelaku industri penyiaran sering mengeluhkan belum adanya regulasi yang ketat untuk seluruh platform digital. Lain halnya dengan media mainstream yang terikat dengan banyaknya aturan.

Hal tersebut disampaikan Pakar ilmu komunikasi Universitas Indonesia Dr. Ignatius Haryanto dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR membahas RUU Penyiaran, Gedung Nusantara II, Komplek DPR, Senayan, Senin, 21 Juli 2025.

“Media penyiaran berjalan dengan penuh aturan, mulai dari undang-undang penyiaran, kode etik jurnalistik, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran. Sementara media digital seolah ranah yang tanpa hukum,” kata dia.


Meski demikian, Ignatius mengaku hal tersebut tidak sepenuhnya benar, pasalnya sejumlah platform digital memiliki community guidelines yang menyepakati aturan-aturan tertentu. 

“Perusahaan platform memiliki mekanisme untuk mencopot atau menurunkan konten yang dianggap tidak sesuai dengan community guidelines tersebut,” katanya.

Di luar itu semua, katanya lagi, konten dalam platform digital juga sudah diatur dalam undang-undang ITE, dan kemudian juga dalam sejumlah Permenkominfo 5/2020, tentang penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, yang kemudian diperbaharui dengan Permenkominfo 10/2021.

Maka dari itu, Ignatius menilai penyiaran dan platform digital merupakan dua hal yang berbeda dunia. Namun, hal ini bisa diminimalisir pelanggarannya jika mau belajar dari negara lain tentang regulasi dunia penyiaran dan digital.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi tidak bisa terpisahkan selama ini dengan aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, aturan mengenai platform digital perlu dibentuk secara komprehensif oleh pemerintah.

“Seluruh dengan perkembangan teknologi yang ada, perkembangan dunia digital adalah sesuatu yang tidak terhindarkan, dan kita pun turut menggunakannya,” tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya