Berita

Rapat dengar pendapat umum Komisi I DPR membahas RUU Penyiaran, Gedung Nusantara II, Komplek DPR, Senayan, Senin, 21 Juli 2025/RMOL

Politik

Pakar: Industri Penyiaran Keluhkan Media Digital Tak Tersentuh Hukum

SENIN, 21 JULI 2025 | 17:49 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pelaku industri penyiaran sering mengeluhkan belum adanya regulasi yang ketat untuk seluruh platform digital. Lain halnya dengan media mainstream yang terikat dengan banyaknya aturan.

Hal tersebut disampaikan Pakar ilmu komunikasi Universitas Indonesia Dr. Ignatius Haryanto dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR membahas RUU Penyiaran, Gedung Nusantara II, Komplek DPR, Senayan, Senin, 21 Juli 2025.

“Media penyiaran berjalan dengan penuh aturan, mulai dari undang-undang penyiaran, kode etik jurnalistik, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran. Sementara media digital seolah ranah yang tanpa hukum,” kata dia.


Meski demikian, Ignatius mengaku hal tersebut tidak sepenuhnya benar, pasalnya sejumlah platform digital memiliki community guidelines yang menyepakati aturan-aturan tertentu. 

“Perusahaan platform memiliki mekanisme untuk mencopot atau menurunkan konten yang dianggap tidak sesuai dengan community guidelines tersebut,” katanya.

Di luar itu semua, katanya lagi, konten dalam platform digital juga sudah diatur dalam undang-undang ITE, dan kemudian juga dalam sejumlah Permenkominfo 5/2020, tentang penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, yang kemudian diperbaharui dengan Permenkominfo 10/2021.

Maka dari itu, Ignatius menilai penyiaran dan platform digital merupakan dua hal yang berbeda dunia. Namun, hal ini bisa diminimalisir pelanggarannya jika mau belajar dari negara lain tentang regulasi dunia penyiaran dan digital.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi tidak bisa terpisahkan selama ini dengan aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, aturan mengenai platform digital perlu dibentuk secara komprehensif oleh pemerintah.

“Seluruh dengan perkembangan teknologi yang ada, perkembangan dunia digital adalah sesuatu yang tidak terhindarkan, dan kita pun turut menggunakannya,” tutupnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya