Berita

Rapat dengar pendapat umum Komisi I DPR membahas RUU Penyiaran, Gedung Nusantara II, Komplek DPR, Senayan, Senin, 21 Juli 2025/RMOL

Politik

Pakar: Industri Penyiaran Keluhkan Media Digital Tak Tersentuh Hukum

SENIN, 21 JULI 2025 | 17:49 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pelaku industri penyiaran sering mengeluhkan belum adanya regulasi yang ketat untuk seluruh platform digital. Lain halnya dengan media mainstream yang terikat dengan banyaknya aturan.

Hal tersebut disampaikan Pakar ilmu komunikasi Universitas Indonesia Dr. Ignatius Haryanto dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR membahas RUU Penyiaran, Gedung Nusantara II, Komplek DPR, Senayan, Senin, 21 Juli 2025.

“Media penyiaran berjalan dengan penuh aturan, mulai dari undang-undang penyiaran, kode etik jurnalistik, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran. Sementara media digital seolah ranah yang tanpa hukum,” kata dia.


Meski demikian, Ignatius mengaku hal tersebut tidak sepenuhnya benar, pasalnya sejumlah platform digital memiliki community guidelines yang menyepakati aturan-aturan tertentu. 

“Perusahaan platform memiliki mekanisme untuk mencopot atau menurunkan konten yang dianggap tidak sesuai dengan community guidelines tersebut,” katanya.

Di luar itu semua, katanya lagi, konten dalam platform digital juga sudah diatur dalam undang-undang ITE, dan kemudian juga dalam sejumlah Permenkominfo 5/2020, tentang penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, yang kemudian diperbaharui dengan Permenkominfo 10/2021.

Maka dari itu, Ignatius menilai penyiaran dan platform digital merupakan dua hal yang berbeda dunia. Namun, hal ini bisa diminimalisir pelanggarannya jika mau belajar dari negara lain tentang regulasi dunia penyiaran dan digital.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi tidak bisa terpisahkan selama ini dengan aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, aturan mengenai platform digital perlu dibentuk secara komprehensif oleh pemerintah.

“Seluruh dengan perkembangan teknologi yang ada, perkembangan dunia digital adalah sesuatu yang tidak terhindarkan, dan kita pun turut menggunakannya,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya