Berita

Rapat dengar pendapat umum Komisi I DPR membahas RUU Penyiaran, Gedung Nusantara II, Komplek DPR, Senayan, Senin, 21 Juli 2025/RMOL

Politik

Pakar: Industri Penyiaran Keluhkan Media Digital Tak Tersentuh Hukum

SENIN, 21 JULI 2025 | 17:49 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pelaku industri penyiaran sering mengeluhkan belum adanya regulasi yang ketat untuk seluruh platform digital. Lain halnya dengan media mainstream yang terikat dengan banyaknya aturan.

Hal tersebut disampaikan Pakar ilmu komunikasi Universitas Indonesia Dr. Ignatius Haryanto dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR membahas RUU Penyiaran, Gedung Nusantara II, Komplek DPR, Senayan, Senin, 21 Juli 2025.

“Media penyiaran berjalan dengan penuh aturan, mulai dari undang-undang penyiaran, kode etik jurnalistik, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran. Sementara media digital seolah ranah yang tanpa hukum,” kata dia.


Meski demikian, Ignatius mengaku hal tersebut tidak sepenuhnya benar, pasalnya sejumlah platform digital memiliki community guidelines yang menyepakati aturan-aturan tertentu. 

“Perusahaan platform memiliki mekanisme untuk mencopot atau menurunkan konten yang dianggap tidak sesuai dengan community guidelines tersebut,” katanya.

Di luar itu semua, katanya lagi, konten dalam platform digital juga sudah diatur dalam undang-undang ITE, dan kemudian juga dalam sejumlah Permenkominfo 5/2020, tentang penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, yang kemudian diperbaharui dengan Permenkominfo 10/2021.

Maka dari itu, Ignatius menilai penyiaran dan platform digital merupakan dua hal yang berbeda dunia. Namun, hal ini bisa diminimalisir pelanggarannya jika mau belajar dari negara lain tentang regulasi dunia penyiaran dan digital.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi tidak bisa terpisahkan selama ini dengan aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, aturan mengenai platform digital perlu dibentuk secara komprehensif oleh pemerintah.

“Seluruh dengan perkembangan teknologi yang ada, perkembangan dunia digital adalah sesuatu yang tidak terhindarkan, dan kita pun turut menggunakannya,” tutupnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya